https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Alternatif Penggunaan ECT Dalam Penanganan Gangguan Mental

ECT: RS Ernaldi Bahar menjadikan ECT sebagai pilihan terakhir untuk penanganan gangguan mental.-FOTO: RS ERBA FOR SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - ECT ( Electro Convulsive Therapy ) merupakan prosedur terapi medis untuk gangguan mental yang dilakukan dengan mengalirkan arus listrik bertegangan kecil ke otak untuk memicu kejang singkat. Pelaksanaan ECT dilakukan dengan anestesi umum.

“Terapi ECT dapat memicu perubahan kimia di otak yang dengan cepat memulihkan gejala kesehatan mental tertentu. Terapi ini menjadi pilihan ketika pengobatan lain tidak berhasil,” kata Kabid Pelayanan Medik RS Ernaldi Bahar Provinsi Sumsel, drg Suryadi Muchzal, M.Kes. 

Ia menyebut, di Amerika Serikat, ECT  telah digunakan 70 persen pada pasien gangguan Bipolar dan 17 persen pada pasien Skizofrenia resisten terhadap psikofarmaka.

“ECT dilakukan untuk menstimulus saraf pusat dengan arus listrik daya lemah yang sudah disesuaikan ke area lobus temporalis,” tambahnya. 

Sehingga, dapat memberikan efek penyembuhan yang cepat dan signifikan pada gejala parah dari beberapa kondisi mental, antara lain :  Depresi berat, terutama bila disertai dengan gejala psikotik, keinginan bunuh diri, atau menolak makan.

BACA JUGA:Persiapan Fisik dan Mental JCH OKI Menuju Tanah Suci, Kemenag OKI Wanti-wanti Hal Ini!

BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu, ini Tips Menjaga Mental Anak Selama Perjalanan Mudik

Depresi yang resistan terhadap pengobatan konvensional. Mania berat, yaitu ketika mengalami keadaan euforia intens atau hiperaktif yang umumnya terjadi sebagai bagian dari gangguan bipolar, dan pada gejala mania lainnya, termasuk gangguan pengambilan keputusan, perilaku impulsif, penyalahgunaan zat, dan psikosis. Catatonia yang ditandai dengan kurangnya gerakan, gerakan cepat atau aneh, kurang berbicara, dan gejala lainnya.

Agitasi dan agresi pada penderita demensia yang sulit diobati.

“ECT adalah kompetensi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa ( Psikiater ), dan diberikan kepada pasien jika manfaat dan keuntungan terapetik lebih besar daripada kerugiannya,” pungkasnya. (lia)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan