Buka Perekrutan PKD: Bawaslu OKI Membutuhkan 327 Petugas, Satu Desa Satu Satu Petugas

adan Pengawas Pemilu memberikan kesempatan bagi para putra dan putri di Kabupaten OKI untuk bergabung menjadi Panitia Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD). Di wilayah OKI, dibutuhkan 327 PKD.-Foto: Nisa-

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilu memberikan kesempatan bagi para putra dan putri di Kabupaten OKI untuk bergabung menjadi Panitia Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD). Di wilayah OKI, dibutuhkan 327 PKD.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, melalui Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat, Didi R, menjelaskan bahwa sejak pembukaan perekrutan pada tanggal 18 Mei lalu, sudah banyak yang mendaftar.

"Kami masih melakukan pendataan baik untuk pendaftar online maupun offline," terangnya pada hari Minggu, 19 Mei.

Lebih lanjut, Didi menyatakan bahwa pihaknya akan menerima sebanyak mungkin calon peserta yang mendaftar, namun hanya akan dipilih satu orang per desa atau kelurahan.

BACA JUGA:Tunggu di Atas Jembatan dan Pinggir Sungai, Kebiasaan Masyarakat Perairan OKI Lepas JCH

BACA JUGA:Libur Akhir Pekan, Bawaslu Empat Lawang Masih Menerima Calon Pelamar Panwaslu

Perekrutan ini merupakan rekruitmen ulang, sehingga kuota yang dibuka sesuai dengan jumlah keseluruhan yang dibutuhkan.

Mereka yang terpilih, sekitar delapan orang, akan bekerja sama dengan Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang.

Syarat usia bagi para pendaftar adalah minimal 21 tahun, memiliki integritas berkepribadian yang jujur dan adil, serta berpendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas.

Mereka juga harus berdomisili di kecamatan setempat, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk, dan tidak boleh pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:Komisioner Bawaslu Kena Tendang, Ketua Panwascam Luka Pelipis, Dikeroyok Diduga Massa Caleg Merasa Dicurangi

BACA JUGA:Bawaslu Periksa Administrasi, Gakumdu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran

Bagi pelamar yang telah melengkapi berkas lamaran di Kantor Bawaslu, akan mengikuti jadwal tes yang akan ditentukan.

"Jumlah yang dibutuhkan sama dengan saat pemilu serentak sebelumnya," tandasnya. (Nisa)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan