https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejaksaan dan PDAM Tirta Lematang Lahat Lakukan Kerjasama Erat dalam Bidang Hukum

Kejaksaan dan PDAM Tirta Lematang Lahat Lakukan Kerjasama Erat dalam Bidang Hukum-Foto: Agustriawan-

Lahat, Sumateraekspres.id - Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Lahat dan PDAM Tirta Lematang Kabupaten Lahat menjadi bukti konkret dari upaya mempererat hubungan hukum antara kedua lembaga tersebut.

Penandatanganan perjanjian kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Direktur Utama PDAM Tirta Lematang, Anda Wijaya, Skom, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto S.Sos SH MH, menandai langkah awal dari kemitraan yang bertujuan untuk menangani masalah hukum bersama, baik di luar maupun di dalam pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto S.Sos SH MH, menjelaskan bahwa kerjasama ini memiliki tujuan penting dalam menyelesaikan sengketa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan penanganan masalah hukum lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Melalui momen ini, berarti telah ada hubungan hukum antara Kejaksaan dan PDAM Tirta Lematang. Untuk ke depan kita bisa memberikan bantuan sesuai Tupoksi Kejaksaan di bidang perdata. Bisa pendampingan hukum, pendapat hukum, hal-hal teknis juga bisa kita lakukan, sepanjang kita diberikan tugas dari teman-teman PDAM," kata Kejari Lahat.

BACA JUGA:BPDPKS, Ditjenbun, dan PT SIB Gelar Pelatihan ISPO bagi 85 Pekebun Sawit Sumsel, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Seleksi Ketat Panwascam OKU Timur, 113 Calon Bersaing untuk 28 Posisi Lewat CAT

Kejari Lahat menekankan bahwa kerjasama ini merupakan wujud kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Lahat oleh PDAM Tirta Lematang.

"Kami memberikan apresiasi kepada PDAM Tirta Lematang atas kesediaan untuk menjalin kerjasama wujud kepercayaan kepada Kejaksaan," ujar Toto Roedianto S.Sos SH MH.

Namun, ia juga menegaskan bahwa meskipun telah ada MoU (Memorandum of Understanding) antara Kejari dan PDAM, pengawasan terhadap PDAM tetap akan dilakukan.

Jika terdapat pelanggaran hukum, Kejaksaan akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Long Weekend Kelar, Harga Emas di Butik Antam Palembang Tak Alami Pergerakan, Cek Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Jemaah Haji Risiko Tinggi jadi Tantangan dan Perhatian Khusus dari Kemenag Sumsel

Di sisi lain, Direktur Utama PDAM Tirta Lematang, Anda Wijaya, Skom, menambahkan bahwa tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk mendapatkan bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum dari Kejaksaan Negeri Lahat dalam menangani masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Dengan kerjasama ini, kedua lembaga berperan aktif dalam menegakan fungsi dan peran mereka masing-masing dalam pembangunan nasional.

Tag
Share