https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pelantikan 21 April, Inilah Kandidat Kuat Pengganti Apriyadi Sebagai Pj Bupati Muba, Siapa Dia?

Pelantikan 21 April, Inilah Kandidat Kuat Pengganti Apriyadi Sebagai Pj Bupati Muba-Foto:Pemprov Sumsel-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelantikan yang dinanti-nantikan akan segera tiba di Musi Banyuasin (Muba). Pada Senin depan, tepatnya tanggal 21 April, akan terjadi serangkaian pergantian jabatan yang cukup menarik.

Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah posisi Penjabat Bupati Muba yang saat ini dipegang oleh Apriadi. Kabar terbaru yang beredar menyebutkan bahwa Sandi Fahlevi, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan, menjadi kandidat kuat untuk menggantikan posisi tersebut.

Nama Sandi Fahlevi masuk dalam daftar pengajuan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dia bersaing dengan dua nama lainnya, yaitu Iqbal Alisyahbana, Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, dan Ari Narsa, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumsel.

BACA JUGA:Sopir Mobil Pengangkut Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba Akhirnya Menyerahkan Diri, Begini Pengakuannya

BACA JUGA:HUT Lahat- MTQ Muba Dimeriahkan Sejumlah Artis Ibukota

Di sisi lain, dari DPRD Muba juga terdapat beberapa nama yang dianggap potensial untuk mengisi posisi tersebut.

Mereka antara lain Apriyadi yang memang jadi Pj Bupati, Iqbal Alisyabana, Staf Ahli Bupati Bidang Politik Hukum di Setda Muba, dan Sunarto, Kepala Biro Kesejahteraan di Setda Sumsel.

Rumor pelantikan ini semakin menguat setelah tersebarnya informasi mengenai rapat persiapan pelantikan yang akan dilakukan pada Sabtu (19/4) di ruang rapat Bina Praja.

Sri Sulastri, Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Sumsel, membenarkan adanya rapat persiapan tersebut.

BACA JUGA:Kahar Muzakir: Pj Bupati Muba Layak Dapat Apresiasi dari DPR RI

BACA JUGA:Kronologis Lengkap Pembunuhan Pelajar SMP di OKU Timur, Pelaku Masih 15 Tahun, Tertangkap di Muba

Dia menyatakan bahwa meskipun masa jabatan Pj Bupati Muba berakhir pada 30 Mei mendatang, namun dalam Surat Keputusan (SK) tersebut disebutkan batas maksimalnya adalah 30 Mei, yang artinya keputusan mengenai Pj Bupati sepenuhnya ditentukan oleh pihak pusat.

Sulastri juga menegaskan bahwa Pj Bupati Muba sudah mengalami dua kali pergantian jabatan, dan bahkan nama Apriyadi sudah diajukan kembali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan