Dua Tahun Menunggu Sertifikat, Rupanya 186 Persil Tanah Warga Tanjung Ali Masuk Wilayah DAS

Dua Tahun Menunggu Sertifikat , Rupanya 186 Persil Tanah Warga Tanjung Ali Masuk Wilayah DAS-Foto: Nisa/sumateraekspres.id-

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Suasana haru dan kekecewaan terpancar dari wajah puluhan masyarakat Desa Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, saat mereka memenuhi kantor Pertanahan Kabupaten OKI.

Mereka datang dengan harapan untuk mendapatkan jawaban atas nasib 186 sertifikat tanah yang masih terkatung-katung setelah dua tahun mengajukan permohonan.

Sarkowi, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Ali, menyampaikan kekecewaan warga.

"Kami datang ke sini untuk menanyakan keberadaan 186 sertifikat tanah yang belum kunjung keluar. Dari 317 permohonan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa kami, hanya 131 yang sudah selesai. Selebihnya, yakni 186 sertifikat, masih belum keluar hingga saat ini," ujarnya pada Rabu (17/4).

Penjelasan dari Kantor Pertanahan OKI mengungkapkan bahwa 186 persil tanah ini berada dalam Wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS).

BACA JUGA:Adu Tembak Dengan Polisi Perampok Pesenan Tewas, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Main Game Dapat Duit! Ini Daftar 10 Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2024

Akibatnya, proses penerbitan sertifikat terhambat. Warga pun meminta agar berkas permohonan mereka dikembalikan.

Joni Efendi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI, menjelaskan, "Dari hasil penelusuran, 186 persil tanah ini memang berada di wilayah DAS. Untuk 131 persil lainnya, prosesnya telah selesai." Dia menambahkan bahwa setelah dilakukan pengolahan data hasil pengukuran, terungkap bahwa persil-persil tersebut termasuk dalam wilayah DAS.

Warga yang datang menerima penjelasan ini dengan keprihatinan. Mereka berharap agar Surat Pernyataan Hak (SPH) mereka dapat dikembalikan.

Joni Efendi juga mengimbau kepada masyarakat peserta PTSL untuk segera mengambil berkas dan SPH asli ke kantor pertanahan setempat.

Sebelumnya, pihak Kantor Pertanahan telah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Balai Besar Wilayah Sungai.

Mereka meminta rekomendasi untuk memastikan apakah objek tanah tersebut secara spesifik terletak di wilayah DAS atau tidak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan