Adu Tembak Dengan Polisi Perampok Pesenan Tewas, Begini Kondisinya
Adu Tembak Dengan Polisi Perampok Pesenan Tewas, Begini Kondisinya-Foto: Zulkarnain/sumateraekspres.id-
MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang perampok bernama Egi asal Desa Pesenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel, tewas setelah terlibat dalam adu tembak dengan polisi di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, pada Selasa (16/4).
Kejadian tragis ini diungkapkan oleh Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui wakapolres Mura Kompol Harsono, didampingi Kabag Ops Kompol Tony Saputra dan Kasat Reskrim AKP Herman Juanidi pada Rabu (17/4) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perampokan terhadap penagih koperasi PT Permodalan Nasional Madani (PMN).
Egi bersama sejumlah rekannya, termasuk Mengky, BT, DI, dan FR, beraksi dengan modus menghadang korban menggunakan kayu balok di tengah jalan untuk merampok.
BACA JUGA:Ibu dan Anak Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Diduga Aksi Perampokan yang Gagal
Total kerugian korban mencapai Rp14 juta uang tunai dan sebuah sepeda motor Honda Beat dengan total kerugian mencapai Rp39 juta.
Wakapolres Mura Kompol Harsono menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berlangsung dengan perlawanan.
Pelaku menyerang anggota polisi dengan senjata api rakitan (Senpira) dan menembak ke arah dada, namun terhalang oleh rompi anti-peluru.
Akibat perlawanan ini, anggota polisi memberikan tindakan tegas yang mengakibatkan pelaku tewas tertembak dengan empat tembakan, satu di kaki, dua di bagian paha, dan satu lagi di pinggang.
BACA JUGA:Ngeri! Rumah Alexander Isak Jadi Incaran Perampok Internasional
BACA JUGA:Demi Hasil Receh, 2 Perampok di Empat Lawang Tusuk Sopir Truk Asal Provinsi Lain, Ngeri...
Meski sempat dibawa ke RSUD Siti Aisyah, nyawa pelaku tidak dapat diselamatkan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Senpira, dua pucuk senjata api rakitan (pepuru), serta rompi yang tertembak.
Egi juga terlibat dalam dua kasus perampokan sebelumnya dan selalu menggunakan Senpira untuk mengintimidasi korbannya.
Kasus ini bermula saat salah satu komplotan tersangka, Mengky, tertangkap pada Kamis (20/3) 2023 dan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Hasil rampokan sebesar Rp39 juta dibagikan oleh para pelaku dengan setiap orang mendapatkan bagian sekitar Rp5,7 juta, yang digunakan untuk keperluan sehari-hari termasuk membeli motor.
Tragisnya, istri pelaku sempat mengungkapkan ketidaksetujuannya atas kematian suaminya dalam adu tembak dengan polisi, yang menjadi viral di media sosial dan memicu cekcok mulut dengan petugas di RSUD Siti Aisyah.