https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kwarda Sumsel Menolak Pencabutan Permendikbud Nomor 63 tahun 2014, Berikut Alasannya

Drs. H. Riza Fahlevi MM, Ketua Gerakan Pramuka Kwarda Daerah Sumatera Selatan, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut mencakup pencabutan Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 -Foto: Neni/sumateraekspes.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kwartir Daerah Gerakan Pramuka (Kwarda) Sumatera Selatan menegaskan penolakannya terhadap pencabutan Permendikbudristek No.12 tahun 2024 yang mengatur kurikulum pendidikan.

Drs. H. Riza Fahlevi MM, Ketua Gerakan Pramuka Kwarda Daerah Sumatera Selatan, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut mencakup pencabutan Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 yang menjadikan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.

Riza menegaskan bahwa pertimbangan mereka didasarkan pada beberapa poin penting.

Pertama, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka memberikan arahan bahwa gerakan ini bertujuan membentuk pramuka dengan karakter yang kuat, termasuk nilai-nilai kebangsaan dan kecakapan hidup yang essensial bagi bangsa Indonesia.

BACA JUGA:Pramuka Wajib Ada Di Sekolah, tapi Ada Syarat Untuk Gelar Perkemahan

BACA JUGA:Jambore Pramuka Dibuka oleh Pj Bupati OKI: Asmar Kenang Masa-Masa Pramuka di Kelas IV SD

Kedua, pendidikan kepramukaan dianggap krusial dalam membentuk karakter siswa.

Melalui pendekatan praktis dan pengembangan karakter, siswa dapat tumbuh menjadi individu yang bertanggung jawab dan peduli terhadap lingkungan sekitar.

Poin ketiga menyoroti peran kepramukaan dalam mengajarkan siswa mengenai lingkungan hidup, bertahan hidup dalam keadaan darurat.

Serta berbagai keterampilan bertahan hidup di alam. Ini dianggap penting untuk meningkatkan ketangguhan fisik dan cinta terhadap alam.

BACA JUGA:Jambore Pramuka Dibuka oleh Pj Bupati OKI: Asmar Kenang Masa-Masa Pramuka di Kelas IV SD

BACA JUGA:Oknum Guru PPPK Diduga Cabuli Murid saat Kegiatan Pramuka di Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

Riza juga menekankan bahwa pokok pertimbangan tersebut sejalan dengan pengembangan kompetensi peserta didik yang berkarakter Pancasila, sesuai dengan Permendikbudristek No.12 tahun 2024.

Di sisi lain, keberadaan Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 dinilai memberikan dampak positif bagi pengembangan karakter siswa melalui pendidikan kepramukaan.

Ekstrakurikuler ini dianggap sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural yang koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan.

Dengan demikian, Kwarda Sumsel menegaskan penolakannya terhadap pencabutan Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 dan meminta pemerintah untuk meninjau ulang keputusan tersebut.

Mereka menganggap bahwa Pendidikan Kepramukaan seharusnya tetap menjadi bagian integral dari kurikulum pendidikan untuk membentuk siswa-siswa yang berkarakter, bertanggung jawab, dan cinta akan lingkungan hidup.

Tag
Share