https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sudah Sanksi 13 SPBU Nakal, Teranyar, Pertamina Larang SPBU Talang Padang Beroperasi

Penindakan Terhadap Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi oleh SPBU di Sumbagsel--

SUMATERAEKSPRES.ID - Region Manager Retail Sales Sumbagsel Pertamina Patra Niaga, Awan Raharjo mengapresiasi pengungkapan praktik penyelewengan BBM subsidi jenis solar oleh jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Keberhasilan ini berkat sinergitas antara Polda Sumsel dan Pertamina. "Kita tidak menginginkan terjadinya gangguan pasokan BBM terhadap  masyarakat. Untuk SPBU yang bersangkutan telah disegel dan untuk sementara dilarang beroperasi hingga menunggu hasil investigasi lebih lanjut," tegas Awan.

Dia menambahkan, sepanjang 2023, lebih dari 120 SPBU di wilayah Sumbagsel yang dilakukan pembinaan atas berbagai pelanggaran. Sementara di Sumsel saja, dalam kurun tiga bulan terakhir ini, sudah 13 SPBU yang disanksi skorsing penyaluran BBM subsidi.

Khusus untuk SPBU Talang Padang yang digerebek ini, sementara dilarang buka. Masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi dialihkan ke dua SPBU terdekat  yakni SPBU Simpang Belimbing dan SPBU Niru di Muara Enim.

Untuk sanksi terhadap pelanggaran SPBU Talang Padang ada dua kemungkinan. Berupa Pemutihan Hubungan Usaha (PHU) yang bersifat permanen atau disanksi dengan pengelolaannya diambil alih oleh Pertamina.

BACA JUGA:Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur Tiba-Tiba Sidak Sejumlah SPBU, Ada Apa?

BACA JUGA:Gawat, Belasan Kendaraan Mogok Usai Isi Solar Tercampur Air di SPBU Megang, Ini Penyebabnya

"Kita tetap memprioritaskan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Semua SPBU yang dinonaktifkan bakal dievaluasi. Masyarakat diharapkan bisa membantu jika menemukan adanya penyimpangan dengan menghubungi nomor Call Center Pertamina 135," pungkasnya.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menambahkan, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU 24.313.136 yang berlokasi di jalan lintas Prabumulih – Muara Enim, Simpang Belimbing,  Kabupaten Muara Enim.

Sanksinya berupa penghentian operasional terhitung mulai 23 Maret 2024 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Terpasang spanduk kalau SPBU itu dalam pembinaan.

Untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat di wilayah tersebut, Pertamina memberikan beberapa SPBU terdekat yang juga penyalurannya cukup. Yakni SPBU 24.311.42 Simpang Belimbing dengan jarak 4,5 kilometer dan SPBU 24.311.142 Simpang Niru dengan jarak 3,4 km dari SPBU yang disanksi.

Pertamina juga terus menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. (kms/yun/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan