HEBOH! Beredar Surat Oknum Lurah Minta THR ke Perusahaan di Prabumulih, Emang Boleh?

HEBOH! Beredar Surat Oknum Lurah Minta THR ke Perusahaan, Emang Boleh?-Foto: Dian/sumateraekspres.id-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar mengenai surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan oleh seorang oknum Lurah di kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, kepada salah satu perusahaan di wilayahnya, kini menjadi sorotan publik setelah surat tersebut beredar di Media Sosial (Medsos).

Surat permohonan bantuan THR dan sembako yang ditujukan kepada perusahaan tersebut disinyalir berasal dari oknum Plt Lurah yang bersangkutan, dengan cap resmi kelurahan sebagai tandatangan.

Dalam surat tersebut, terdapat permintaan agar perusahaan memberikan bantuan THR dan sembako bagi sekitar 60 staf kelurahan dan 100 paket sembako untuk warga kurang mampu di kelurahan tersebut.

Alasan yang disampaikan dalam surat itu adalah untuk mempererat hubungan antara kelurahan dan perusahaan, serta memperkuat kemitraan di wilayah kerja mereka.

BACA JUGA:Waktu Bayar PBB Tetap 6 Bulan, SPPT Mulai Didistribusikan Melalui Camat-Lurah

BACA JUGA:Maju Pilkada, Siapkan Tim Pemenangan hingga Kelurahan

Namun, keberadaan surat permohonan tersebut telah menimbulkan kegemparan di Prabumulih, karena dianggap tidak pantas bagi seorang oknum lurah untuk meminta-minta THR kepada perusahaan.

Praktik tersebut dinilai tidak etis mengingat jabatan sebagai abdi negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya tidak terlibat dalam permintaan semacam ini, dan dapat menghadapi konsekuensi hukum.

Penjabat (PJ) Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM, telah memberikan tanggapannya terkait masalah ini.

Dia menyatakan bahwa pada Kamis (28/3/2024) lalu, telah mengumpulkan seluruh Lurah di kota Prabumulih untuk menyampaikan larangan keras terhadap praktik meminta-minta THR kepada perusahaan atau pihak lain dengan menggunakan nama jabatan.

BACA JUGA:Kasus DBD Tinggi, Sebar Tim Fogging, Sampai ke Tingkat Kecamatan-Kelurahan

BACA JUGA:Pungli Rutan KPK Capai Rp6,3 Miliar, KPK Tahan 15 Orang Tersangka, Begini Peran ‘Lurah’ dan ‘Korting’

"Saya sudah mengumpulkan seluruh lurah dan secara tegas melarang praktik meminta-minta THR kepada perusahaan atau siapapun dengan menggunakan nama jabatan," tegasnya.

Lebih lanjut, terkait dengan oknum lurah yang terlibat dalam permintaan tersebut, PJ Wali Kota mengatakan bahwa oknum tersebut akan segera dicopot dari jabatannya.

"Oknum tersebut akan segera kita copot dari jabatannya dan akan diganti. Larangan ini juga berlaku bagi lurah dan pejabat lainnya yang melakukan praktik meminta-minta, mereka akan dikenakan sanksi tegas," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan