Oknum Pegawai Kejari OKU Timur Dituduh Pengeroyokan, Kajari: Akan Dilaporkan Balik

Pihak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah bersama dengan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membantah keras tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh saksi Maral Sani beberap-Foto: Nanda/Sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebuah insiden yang melibatkan oknum pegawai dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur telah menghebohkan publik.

Pihak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah bersama dengan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membantah keras tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh saksi Maral Sani beberapa waktu yang lalu.

"Ditegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan adanya pengeroyokan dan penganiayaan oleh oknum pegawai Kejari OKU Timur adalah tidak benar," ungkap Kajari Andri Juliansyah dalam konferensi pers di Media Center Kejati Sumatera Selatan pada Senin, 25 Maret 2024.

Andri menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan OKU Timur, yang pada saat itu sedang mengawal seorang tahanan, telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Laporan Dugaan Pengeroyokan di Kejari OKU Timur, Kasat Reskrim Beri Klarifikasi

BACA JUGA:Kejari Palembang Hentikan 2 Penuntutan Perkara Melalui Restorative Justice, Ini Kasusnya!

"Kami telah melakukan klarifikasi kepada pegawai yang bertugas dan dapat dipastikan bahwa tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pada saat kejadian, Maral Sani dijadwalkan menjadi saksi penting dalam persidangan dua terdakwa yang baru ditangkap terkait kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah dan guru di OKU Timur.

Namun, karena Sani mengaku tidak merasa sehat, maka sidang ditunda sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan Sani kembali dimasukkan ke dalam tahanan.

"Andaikan terjadi pengeroyokan atau pemukulan, itu bukanlah tindakan yang dilakukan, melainkan upaya paksa untuk membawa saksi kembali ke dalam ruang tahanan PN Martapura," jelasnya.

BACA JUGA:Kejari Bongkar Mafia Tanah, 3 Tersangka ASN BPN, Kasus di Pagaralam, Terbitkan SHM di Hutan Lindung

BACA JUGA:Catut Nama Kejari Kondisikan Kasus Korupsi, Oknum ASN Inspektorat Terima Gratifikasi Rp65.5 Juta

Andri juga menegaskan bahwa tidak ada luka cakar yang terlihat pada tubuh Saksi saat dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan). "Saksi tidak menunjukkan tanda-tanda bekas cakaran," pungkasnya.

Namun demikian, terkait laporan yang telah dibuat oleh pihak korban, pihak Kejari OKU Timur akan melakukan pelaporan balik terhadap Terdakwa Maral Sani dengan tuduhan melawan petugas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan