Oknum Pegawai Kejari OKU Timur Dituduh Pengeroyokan, Kajari: Akan Dilaporkan Balik
Pihak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah bersama dengan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membantah keras tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh saksi Maral Sani beberap-Foto: Nanda/Sumateraekspres.id-
"Istri terdakwa juga akan dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tambahnya.
Sebelumnya, beberapa oknum pegawai dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur telah dilaporkan ke Polres OKU Timur oleh saksi sidang terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di halaman belakang Pengadilan Negeri Martapura pada Selasa, 19 Maret 2024.
Korban dari peristiwa tersebut adalah Maral Sani, yang merupakan terdakwa sekaligus saksi dalam kasus pemerasan kepala sekolah di Kabupaten OKU Timur.
Laporan ini juga telah dibenarkan oleh istri Maral Sani, Nelis Sri Wahyuni, yang menyatakan bahwa suaminya dikeroyok oleh oknum pegawai kejaksaan setelah keluar dari ruang sidang.