Ancam Gunakan Parang dan Pisau Rampas Hp Milik Pelajar SMP, 2 dari 3 Pelaku Begal Ditangkap

BEGAL HP: Tersangka Satria dan Leo, yang ditangkap kasus membegal hp. Sementara temannya masih buron, Farel. -FOTO: POLSEK TANJUNG BATU-

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID- Perampasan handphone (hp) Realme C55 milik pelajar SMP, Hendri (16) pada Minggu, 17 Maret 2024 lalu di Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI), terungkap. Dua dari tiga pelaku begal itu berhasil ditangkap polisi, Minggu, 24 Maret 2024.

Yakni, Muhammad Satria alias Iyak (20), dan Leo Kapisa (26). “Satu pelaku lagi atas nama Farel, belum tertangkap. Kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Kasat Reskrim Polres OI AKP M Ilham SIK CPHR, melalui Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna SH, Senin, 25 Maret 2024.

Tindak pembegalan itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, di jalan umum antara Desa Sri Kembang 3 - Payaraman, Kecamatan Payaraman, Kabupaten OKI . Malam itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor, dipepet pelaku yang bonceng tiga.

“Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang dan pisau. Lalu merampas hp Realme C55 dari saku korban,” terangnya. Setelah itu ketiga pelaku melarikan diri ke arah Kelurahan Payaraman Timur, Kecamatan Payaraman. 

BACA JUGA:PPAT Laporkan BPN Muara Enim ke Menteri ATR/BPN Berkinerja Buruk

BACA JUGA:Patuhi Ultimatum, Aiptu FAN yang Menembak Debt Collector Serahkan Diri, Ini Keterangan Kabid Humas!

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2,9 juta, melapor Polsek Tanjung Batu. Dari hasil penyelidikan, Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mendapat informasi salah satu pelaku itu sedang berada di daerah Kelurahan Payaraman Barat. 

Tim Rimau Polsek Tanjung Batu dan Tim Macan Pidum Satreskrim Polres OI, melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.45 WIB, berhasil meringkus tersangka M Satria alias Iyak. “Dia mengakui perbuatannya, melakukannya bersama Loe dan Farel,” tambahnya.

Pengejaran berlanjut ke Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman, OI. Malamnya, sekitar pukul 21.30 WIB, dicokok tersangka Leo. “Berikut diamankan motor Jupiter MX yang mereka kendarai saat beraksi,” ungkapnya.

Hanya saja, Farel belum berhasil diringkus. "Tim gabungan melakukan pendekatan kepada kepala desa setempat dan menyerahkan barang bukti hp Realme C55 milik korban, untuk diserahkan ke Polsek Tanjung Batu. Untuk tersangka, dikenakan Pasal 365 KUHP,” tegasnya. (dik/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan