Tangki Masakan Bocor, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman Hangus Terbakar

ILEGAL: Tempat penyulingan minyak ilegal yang terbakar milik Eko Novriansyah, di Kebun Cina, RT 004, Dusun V, Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Muba, Minggu (24/3). -FOTO: IST-

*Sekali Masak Untung Rp6 Juta

BABAT TOMAN - Ledakan tempat penyulingan minyak ilegal atau illegal refineri, terjadi lagi di wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Koparan api disertai asap hitam tebal, membumbung dari arah Kebun Cina, RT 004, Dusun V, Desa Toman.

Kebakaran dari aktivitas minyak ilegal Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, terjadi di tempat usaha milik Eko Novriansyah (29). Api baru berhasil dipadamkan 2 jam kemudian, begitupun Eko diciduk aparat Unit Reskrim Polsek Babat Toman pimpinan Iptu Lekat Haryanto.

“Api di bawah tungku masakan, menyambar tungku yang bocor. Menyebabkan kebakaran," jelas Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH, didampingi Kasi Humas AKP Susianto, Senin, 15 Maret 2024.

Tungku masakan tersebut, berkapasitas 12.000 liter. Saat kejadian, pekerja sedang melakukan aktivitas memasak minyak ilegal. “Sebetulnya kami sudah sering melakukan imbauan maupun penertiban, sudah banyak juga pemilik usaha refinery illegal yang membongkar mandiri,” akunya.

BACA JUGA:Lagi Duduk Santai Diatas Motor, Ojol di Palembang Diserempet Innova hingga Tewas, Begini Kondisinya

BACA JUGA:RT/RW-Marbot Bakal Diberi Perlindungan, Dari BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Cek Kesiapan Anggaran

Tapi, disesalkannya masih ada yang bandel dan tetap beroperasi. “Tidak mudah memang, karena kegiatan ini sudah berjalan bertahun-tahun dan sudah menjadi pencaharian sebagian besar masyarakat," ucap Yudha.

Selain menciduk tersangka Eko, polisi mengamankan barang bukti berupa selang bekas terbakar, 2 mesin penyedot, drum, kerangka baby tank, blower hingga tungku minyak kapasitas 12 ribu liter kondisinya hangus. “Serta minyak hasil penyulingan sekitar 20 liter, diduga menyerupai bensin,” ulasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung Yudha, tempat penyulingan minyak ilegal yang terbakar tersebut adalah milik Eko. "Tersangka mengaku dia mendapat keuntungan Rp6 juta setiap kali masak minyak. Tersangka dan barang buktinya kami limpahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba,” pungkasnya.

Sebelumnya, awal tahun 2024 lalu juga terjadi  kebakaran. illegal refinery di Talang Kambang, Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamaran Babat Toman. Tepatnya, pada Rabu 24 Januari 2024, sekitar pukul 09.30 WIB,. Polisi menangkap pengelolanya, Rusdi (42) warga Desa Bangun Sari.

BACA JUGA:Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Simak Penjelasan Berikut!

BACA JUGA:Lagi Duduk Santai Diatas Motor, Ojol di Palembang Diserempet Innova hingga Tewas, Begini Kondisinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan