https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ekonom Sarankan 6 Prinsip Ini Agar THR Bermanfaat Jangka Panjang, Apa Saja?

Ilustrasi cara mudah menggunakan THR untuk jangka panjang. -Foto: freepik-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Masyarakat tentunya harus bijak dalam melakukan pengeluarannya. Walaupun ada tunjangan hari raya (THR) yang diberikan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hari raya. 

Pengamat Ekonomi Sumatera Selatan (Sumsel) sekaligus Dosen Pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas MDP, Idham Cholid, SE.,ME  mengatakan, jika tidak bijak dalam mengelolanya maka akan menyulitkan masyarakat nantinya. 

Bagaimana sebaiknya mengelola THR? Ada prinsip yang perlu diperhatikan dalam mengelola tunjangan ini, yuk ikuti tips berikut

1. Pertama-tama kita perlu membuat sebuah alokasi prioritas terhadap penggunaan THR yang kita terima.

BACA JUGA:Honorer Non BLUD Palembang Gigit Jari, THR Diganti Uang Jasa Dua Tahap, Ini Jadwal Pencairannya

BACA JUGA:Menaker Imbau Kepala Daerah Upayakan THR Dibayarkan Sesuai Surat Edaran

Hal ini dilakukan agar kita bisa mengoptimalkan dana THR yang kita terima.

2. Pergunakan uang THR untuk membayar kewajban jangka pendek (hutang), sehingga dapat mengurangi beban dalam melunasi pinjaman ataupun cicilan kredit yang dimiliki. 


Pengamat Ekonomi, Idham Cholid, SE.,ME -Foto: Ist-

3. Alokasikan untuk infaq dan Zakat minimal 10%, hal ini kita lakukan sebagai pemenuhan kewajiban dan wujud syukur kita atas nikmat yang diberikan

4. Jika akan melakukan kegiatan mudik lebaran, maka pastikan bahwa angaran yang di alokasikan tidak lebih dari 50% dari THR yang diterima, pastikan juga pos-pos pengeluaran untuk mudik telah dipenuhi, agar tidak terlalu banyak menggunakan uang tabungan dalam melaksanakan mudik.

BACA JUGA:Waduh, Ternyata Ada ASN dan PPPK yang Tak Berhak Terima THR dan Gaji 13, Cek Yuk Kriterianya

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan THR PNS Cair H-10 Lebaran, Karyawan Swasta Kapan? Ini Kata Kemnaker

5. Untuk kebutuhan lebaran, dalam hal makanan dan pakaian, maka uang THR sebaiknya tidak boleh lebih dari 25% dari dana yang di terima.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan