TPP 5 Ribu ASN Pemprov Sumsel Cair: Ini Rincian Lengkapnya

Ilustrasi besaran TPP ASN Pemprov Sumsel -Foto: Pemprov Sumsel -

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -- Kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kini mendapat angin segar. Setelah melewati masa penantian yang cukup panjang, akhirnya Pemprov Sumsel memastikan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tahun 2024.

Hal ini disampaikan setelah pembayaran TPP terhenti sejak Desember lalu, dengan Januari dan Februari juga belum terbayarkan, namun kini pada bulan Maret dana tersebut dipastikan akan cair.

Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Setda Sumsel, Efendi, menyampaikan bahwa kepastian pembayaran TPP 2024 ini merujuk pada Keputusan Gubernur Sumsel No 215/ KTPS / VII / 2024.

"Kami telah mensosialisasikan hal ini kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemprov Sumsel," ujarnya di ruang kerjanya.

BACA JUGA:Gawat! THR dan Gaji 13 PNS PPPK Daerah Boleh Dibayar Usai Lebaran, Pemda Harus Kelarkan Perkada Sebelum Cair

BACA JUGA:CATAT! Inilah Linimasa dan Tahapan Pelaksanaan Seleksi CPNS PPPK Tahun 2024, Pelaksanaan Mulai Bulan Mei

Efendi juga menjelaskan bahwa pembayaran TPP akan dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setelah adanya keputusan tersebut.

"Kami juga telah mensosialisasikan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi OPD untuk proses pembayaran TPP ini," tambahnya.

TPP ini diberikan kepada sekitar 5000 ASN yang tersebar di 50 OPD di lingkungan pemprov. Namun, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak mendapatkan TPP karena kebijakan tersebut berlaku tahun mundur.

"Permohonan TPP 2024 diajukan pada 2023, sedangkan PPPK belum diajukan pada saat itu. Jadi, jika ada TPP untuk PPPK, maka akan diajukan sekitar Agustus 2024," jelasnya.

BACA JUGA:Gaji Februari-Rapel Kenaikan Belum Dibayar, Keluhan Pegawai Honorer & PNS Guru SD

BACA JUGA:Jadwal Penerimaan CPNS 2024, Menpan RB Ungkap di Istana Presiden, Catat Waktu dan Dokumen yang Diperlukan

Terkait besaran dan jadwal pencairan TPP, Efendi mengakui bahwa hal tersebut bukan kewenangannya. "Jumlah anggaran TPP dan jadwal pencairan sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPKAD, sementara pencairan tergantung pada kelengkapan dokumen dari masing-masing OPD," katanya.

Lebih lanjut, Efendi menjelaskan bahwa pembayaran TPP akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari bulan Januari, kemudian Februari, dan seterusnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan