Menag Yaqut Usulkan Pencatat Nikah di KUA Pindah ke Dinas Dukcapil

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan agar kantor urusan agama (KUA) khususnya pencatatan nikah semua agama dimasukan dalam dinas pendudukan dan catatan sipil (Dukcapil)

"Bukan isu agama, apalagi lebih jauh dianggap mencampuradukkan akidah. karena itu pelayanan pencatatan nikah semua agama di KUA bisa masuk ke disdukcapil," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat Komisi VIII DPR, kemarin 18 Maret 2024

Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan wacana ini murni urusan administrasi pencatatan sipil.

Yaqut menyampaikan menjelaskan bahwa pencatatan nikah semua agama di KUA itu bagian dari revitalisasi KUA.

BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Ini Alasan Kemenag Tidak Lagi Tempatkan Jemaah Haji Indonesia di Mina Jadid Tahun 2024 Ini

BACA JUGA:PENGUMUMAN, Kemenag Gelar Sayembara Penulisan Buku Umum Keagamaan Islam, Total Hadiah Rp4,5 Miliar, Ikut Yuk!

Yaitu menghadirkan layanan keagamaan inklusif di KUA. ’’Tidak mengurangi peran lembaga keagamaan atau tempat ibadah,’’ katanya.

Ia mencontohkan umat Kristen melangsungkan pernikahan di gereja, maka tetap dilaksanakan di gereja.

Begitupun dengan umat agama lainnya, yang selama ini melakukan pernikahan di tempat ibadah masing-masing.

Yaqut menegaskan di dalam aturan itu, Kemenag hanya ingin memberikan kemudahan layanan administrasi pencatatan nikah untuk semua umat beragama di KUA.

BACA JUGA:TEGAS! Kemenag Larang Umrah Backpacker dan Mandiri, Ini Alasannya!

BACA JUGA:9 Ikhtiar Kemenag Tingkatkan Layanan Haji Ramah Lansia, Mitigasi Risiko Berhaji 2024

Karena selama ini untuk umat selain agama Islam, pencatatan nikah dilakukan di kantor Dinas Dukcapil yang hanya ada di pusat kabupaten atau kota.

Sementara KUA lokasinya tersebar di tingkat kecamatan. Yaqut mengatakan jumlah KUA sebanyak 5.628 unit.

Sementara jumlah kantor dinas Dukcapil diperkirakan hanya sekitar 10 persen dari jumlah KUA.

’’Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kabupaten atau kota, dapat dibantu KUA atas pencatatan nikahnya,’’ katanya.

BACA JUGA:170 Lembaga Amil Zakat yang Kantongi Izin Kemenag, Awas Jangan Sampai Salah Salurkan Zakat Yah!

BACA JUGA:Hal Ini Jadi Alasan Kemenag Larang Umrah Backpacker

Dengan demikian KUA dia usulkan untuk menjadi hub atau penghubung dinas Dukcapil.

Yaqut mengatakan upaya ini bisa diwujudkan dengan revisi UU tentang Administrasi Kependudukan.

Atau jika revisi itu sulit dilakukan, maka dia akan menjalin MoU dengan Kemendagri.

Yaqut menegaskan sejak awal mereka tidak dalam konteks mencampur kegiatan pernikahan semua agama di KUA.

"Ini bukan soal isu agama. Tapi soal administrasi pencatatan nikah," katanya. (rf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan