Hal Ini Jadi Alasan Kemenag Larang Umrah Backpacker

ALASAN: Kemenag ungkap alasan larang Umrah backpacker -umrahbackpacker-

SUMATERAEKSPRES.ID- Pemerintah RI melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk melarang umrah backpacker dengan alasan untuk melindungi umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah umrah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memaparkan,  perjalanan umrah berbeda dengan perjalanan wisata lainnya, karena melibatkan aturan-aturan peribadatan yang harus dipatuhi.

“Ini kalau kita ke luar negeri kita bisa sendiri. Kemana? Ke Eropa, Jepang, Amerika, kemanapun kita bisa lakukan sendiri, karena tidak ada aturan-aturan dalam melakukan perjalanan itu, tapi umroh berbeda. Ada aturan peribadatan yang harus dipenuhi,” kata Yaqut saat ditanyai media di Jakarta, Jumat (23 Februari 2024).

Kata Yaqut, tidak semua umat memahami aturan-aturan tersebut, sehingga diperlukan bimbingan dan bantuan dalam melaksanakan ibadah umroh.

Selain itu, ada banyak aspek praktis yang juga perlu dipertimbangkan, seperti pemesanan hotel dan makanan yang mungkin memiliki perbedaan dengan budaya kuliner Indonesia.

BACA JUGA:Kisruh Umrah Backpacker: MUI Justru Perbolehkan, Asal Tidak Lakukan Hal Ini! Apa Itu?

BACA JUGA:TEGAS! Kemenag Larang Umrah Backpacker dan Mandiri, Ini Alasannya!

Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran akan pengalaman yang kurang memuaskan bagi para jamaah yang tidak terbiasa dengan lingkungan dan tata cara di negara-negara tujuan umroh.

“Nah tidak semuanya umat kita ini paham dengan semua itu maka dibutuhkan pembimbing. Siapa yang membimbing mereka dalam melaksanakan ibadah umroh?" katanya.

Oleh sebab itu, pemerintah menginginkan agar jamaah umrah mendapatkan bantuan dan panduan yang memadai dari biro perjalanan umrah yang profesional.

Sehingga, diharapkan setiap jamaah dapat melaksanakan ibadah umrah dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Larangan terhadap umrah backpacker diharapkan dapat meminimalkan risiko dan memastikan keselamatan serta kenyamanan bagi umat Muslim yang melaksanakan ibadah umrah.

BACA JUGA:Kuota Haji Reguler Sumsel 7.228 JCH, Baru Melunasi 6.669 Orang. Tak Lunasi Bipih Hari Ini, Berarti Mundur

BACA JUGA:9 Ikhtiar Kemenag Tingkatkan Layanan Haji Ramah Lansia, Mitigasi Risiko Berhaji 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan