https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Operasi Musi 2024: Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu, Ini Barang Bukti yang Diamankan!

Dua Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap Polres Musi Rawas. Foto: polres musi rawas--

MUSI RAWAS , SUMATERAEKSPRES.ID- Dua pengedar sabu lintas kabupaten berhasil ditangkap oleh polisi dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba AKP Romi, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat kedua tersangka sedang melakukan transaksi di dua lokasi berbeda.

"Kami terus gencar melakukan penindakan untuk mencegah masuknya narkotika dari luar daerah. Kebanyakan barang haram seperti sabu dan ineks ini berasal dari luar daerah, sehingga transaksi narkoba cenderung marak terjadi di daerah perbatasan, termasuk wilayah kita di Musi Rawas," ungkap AKP Romi, Senin, 11 Maret 2024.

BACA JUGA:Daftar 34 Kapolda se-Indonesia, Nomor 8 Kapolda Kito, Nomor 4 Wong Kito

BACA JUGA:Robert Downey Jr Bawa Pulang Piala Oscar pertamanyaDia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian terus melakukan penindakan terhadap para pelaku narkoba dan berharap dapat mencegah peredaran barang haram tersebut dari luar daerah yang masuk ke Mura. AKP Romi mengonfirmasi bahwa baru-baru ini pihaknya berhasil menangkap dua pengedar sabu lintas kabupaten. Tersangka pertama adalah Padila (27), warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Musi 2024 pada Jumat, 8 Maret 2024.

Saat ditangkap, Padila kedapatan membawa barang bukti berupa satu kotak rokok kretek, satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,11 gram, dan satu buah pirex kaca yang juga berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,92 gram.

BACA JUGA:Loker BUMN PT Pos Buka Lagi, Lulusan SMA SMK dan S1 Ayo Daftar!

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 Resmi Mundur, Catat Waktu Terbarunya

Sementara itu, tersangka kedua adalah Ilallazi (34), warga Dusun I, Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Ilallazi ditangkap oleh Satnarkoba Polres Mura dan Polsek Muara Kelingi di sebuah rumah di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, pada Minggu (10/3) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 4,53 gram yang dibungkus dalam lima bungkus plastik klip transparan, yang ditemukan dalam saku celana depan warna cokelat. Kasat Narkoba menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

BACA JUGA:Heri Amalindo Bakal Maju di Pilgub Sumsel 2024, Ini Dia Sosok Pendampingnya!

BACA JUGA:9 Keutamaan Salat Tarawih Ramadan: Dari Pengampunan Dosa hingga Menyehatkan Jasmani dan Rohani

Tag
Share