Polisi Sanjo, Tempel Stiker Maklumat Larangan Membakar Lahan, Ini Isinya!

Polisi Tempel Stiker Maklumat Larangan Membakar Lahan. Foto: tommy/sumateraekspres.id--

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID – Jelang ramadhan, berbagai kegiatan dilakukan jajaran kepolisian dalam rangka menjaga keamanan dan kondusifitas menjelang bulan suci ramadhan 1445 H. 

Seperti dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Brigadir Herry Komara melaksanakan giat Polisi Sanjo dan pemasangan Stiker Banpol di Desa Karang Tirta Kecamatan Lalan Kabupaten Muba, Minggu (10/03/2024) sekira pukul 09.30 Wib.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH mengatakan, dalam giat tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Lalan menyampaikan beberapa program Polisi Sanjo bersama warga dan giat pemasangan Stiker Banpol di Desa Karang Tirta Kecamatan Lalan.

BACA JUGA:Pria yang Memukul Santri di Lahat Kena Ringkus Polisi, Begini Kronologis Penganiayaannya!

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Terhadap Buruh Perusahaan Sawit di Muara Beliti Terungkap, Ini Pengakuan 2 Tersamgka!

“Adapun program Polisi Sanjo yaitu menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, Pemasangan Stiker Bantuan Polisi (Banpol), menyampaikan Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan membakar hutan dan lahan, larangan membuang puntung rokok sembarangan," ucap Zulkarnain.

Tak hanya itu petugasbjuga memberikan himbauan kepada masyarakat Desa Karang Tirta Kecamatan Lalan agar tetap menjaga Kamtibmas serta persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kami berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas, kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” tutupnya. 

(Tommy)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan