Berjalan Lancar, Semangat Coblos 2 Kali

PSU: Suasana pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan warga di TPS 1 Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara. FOTO: ZULKARNAIN/SUMEKS--

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan warga TPS 1 Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, kemarin. Pelaksanaannya langsung diawasi Bawaslu Provinsi Sumsel dan KPUD Muratara, dengan kawalan ketat pihak keamanan.

       Leni, warga yang ikut melakukan pemilihan ulang, mengaku melakukan pencoblosan ulang di TPS 01. "Kemarin sudah nyoblos, sekarang nyoblos lagi. Mudah-mudahan lancar, pemilihan idak batal lagi," katanya.

BACA JUGA:PSL di Palembang Mundur 24 Februari, Tetap Antusiasme PSU di Sekayu, Hari Ini Giliran PSU Muratara

BACA JUGA:KPUD Muratara Siapkan Logistik PSU Desa Lubuk Kemang, Nyoblos Lagi Nih!

       Dikatakannya,  PSU  dilakukan karena adanya oknum warga yang melakukan pencoblosan dua kali. Sehingga pemilu di TPS 1 tanggal 14 Februari 2024, harus dibatalkan karena adanya pelanggaran.

"Kalau idak ado pelanggaran sudah selesai oemilu tempat kami. Idak ngulang-ngulang model hari ko," timpalnya.

       M Naafi, komisioner  Bawaslu Provinsi Sumsel mengatakan, jika ada beberapa wilayah di Provinsi Sumsel yang melaksanakan PSU.   Seperti di Muba,  OKU, OKUS termasuk satu TPS di Muratara. "Ini karena ada temuan pelanggaran pencoblosan dua kali," katanya.

         Pihaknya menegaskan, setiap laporan yang masuk ke Bawaslu terkait pelanggaran pemilu akan diproses lebih lanjut. Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, "Untuk di Muratara sendiri ada sekitar 18 laporan terkait pelanggaran pemilu, semua itu akan dikaji dan diproses sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.

BACA JUGA:Satu TPS di Muratara Gelar PSU, Begini Ceritanya!

BACA JUGA:Bawaslu Usul PSU-PSL Minggu, Untuk Beberapa TPS di Muratara, Muba, Palembang

       Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani yang juga ikut mengawal pelaksanaan PSU di Desa Lubuk Kemang mengungkapkan, jika pelaksanaan PSU di Desa Lubuk Kemang Kondusif dan berjalan lancar. "Kalau ada pelanggaran pemilu silakan lapor ke Bawaslu, jangan sampai ada lagi  portal jalan. Karena itu bukan tempatnya dan mengganggu orang banyak," tegasnya.

       Dikatakan, portal jalan itu pelanggaran pidana, bisa langsung  ditindak. “Jadi kami imbau para caleg maupun simpatisan dan warga, jaga kamtibmas di wilayah kita salurkan aspirasi di tempat yang sudah disediakan," tegasnya.(zul/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan