Tingkat Kepatuhan WP Rendah, WP Membayar Pajak Hanya 60 Persen
PROGRAM KERJA : Prosesi penandatanganan program kerja pada gelaran rapat koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional 2024 di Hotel Arista, kemarin.-Foto : KRIS SAMIAJI/SUMEKS -
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak di Indonesia termasuk Sumsel terbilang masih rendah. Tercatat kepatuhan WP membayar pajak hanya 60 persen dari total jumlah kendaraan yang ada 160 juta unit. Untuk itu, Pemerintah akan menerapkan penghapusan data kendaraan bagi WP yang tidak membayar pajak.
“Tercatat dari data perpanjangan dan pengesahan STNK setiap tahun oleh WP tidak lebih dari 60 persen,” kata Irjen Pol Dr Drs Aan Suhanan MSi, Plh Kakorlantas Polri pada rapat koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional 2024 di Hotel Arista, kemarin.
Jadi kemana 40 persen WP yang belum membayar pajak atau mungkin lebih rendah lagi. Hal ini terjadi karena berbagai kemungkinan. Mulai dari WP sengaja tidak membayar perpanjangan pengesahan STNK, bisa juga kendaraan tersebut hilang karena ranmor dan indikasi lainnya.
Yang pasti, sambung dia, untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak harus ada kemudahan membayar dengan sosialisasi. “Saat masyarakat mudah bayar pajak, maka realisasi pembayaran akan tinggi dan ini penting untuk peningkatkan perekonomian daerah,” ulas dia.
BACA JUGA:Harga OTR di Jakarta Rp60 Juta, Motor Neu Green Cawapres Gibran Sold Out. Pajaknya Cuma Segini
BACA JUGA:Optimalkan Pembayaran Pajak Online, 2024, Target PD Sumsel Rp4,301 T
Termasuk pihaknya siap melaksanakan Pasal 74 UU Lalu Lintas terkait sanksi. Tidak hanya memberikan peringatan kepada WP tapi pihaknya akan menghapus data kendaraan yang tidak bayar pajak. “ Kendaraan yang tidak bayar pajak akan kita hapus, sehingga kendaraan itu tidak dapat digunakan. Sedangkan kendaraan akibat ranmor, WP harus melakukan pengajuan penghapusan,” papar dia.
Dikatakan, kegiatan ini menjadi momentum menghapus kendaraan yang tidak bayar pajak. Tetapi pihaknya sebenarnya tetap ada databased kendaraan data yang hilang. Hal itu untuk keperluan data forensik kepolisian untuk tindak kejahatan seperti data ranmor. “Kalau kami lihat juga kendaraan ranmor cukup banyak,” ulas dia.
Terkait kendaraan yang dihapuskan, masih kata dia, ada sekitar 40 persen kendaraan tidak membayar pajak dari 160 juta unit kendaraan. Dari data itu 78,68 persen kendaraan roda dua. “Dari kuantiti memang kendaraan roda dua, tapi volume transaksi tetap kendaraan roda empat dengan total potensi pendapatan daerah mencapai Rp1 triliun,” ulas dia.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan data yang ada masih bersifat sektor. Data setiap instasi berbeda seperti kepolisian, pemerintah, dan instansi lainnya yakni Polri ada 148 juta kendaraan, Kemendagri 122 juta kendaraan, dan Jasa Raharja 103 juta kendaraan. “Maka diperlukan penataan data yang baik melalui penerapan single data dan pembentukan sekretariat bersama Samsat Nasional,” cetusnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak, Oknum ASN Pajak Jalani Tahap II, 3 Tersangka Takut disorot Awak Media
Di Jasa Raharja tingkat kepatuhan membayar kendaraan awalnya 39 persen pada Juni 2022 dan terus naik menjadi 51, 23 persen dari potensi kendaraan 110 juta kendaraan. “Kita tidak boleh putus asa dan harus ditingkatkan,” papar dia.
Diakuinya, klaim atau santunan yang harus dibayar Jasa Raharja memang lebih rendah dibanding iuran, tapi beruntung ada denda sehingga ada subsidi dari dana santuan yang harus dibayarkan kepada korban kecelakaan. “Perlu adanya peningkatan kepatuhan sehingga santuan dan iuaran berjalan seimbang,” tuturnya.