Tingkat Kepatuhan WP Rendah, WP Membayar Pajak Hanya 60 Persen

PROGRAM KERJA : Prosesi penandatanganan program kerja pada gelaran rapat koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional 2024 di Hotel Arista, kemarin.-Foto : KRIS SAMIAJI/SUMEKS -

Dikatakan, Jasa Raharja pun terus melakukan perbaikan pelayanan dengan pembayaran secara online. Semua bisa dilakukan dalam satu hari asalkan data lengkap. “Kami memberi kemudahan dengan inovasi layanan,” ulas dia. 

Diakuinya, masih ada potensi pembayaran pajak yang bisa dimaksimalkan antara Pendapat Daerah dan kepatuhan membayar pajak WP. “Dari data, ada potensi hingga Rp88 triliun, bayangkan jika dana ini terhimpun mampu mengerakan perekonomian,” bebernya.

BACA JUGA:Ngeluh Gaji Rp 30 Juta, Wanita Ini Disentil Dirjen Pajak: Gaya Hidup Melebihi Pendapatan

BACA JUGA:Omzet di Bawah Rp9 Juta Tak Dikenai Pajak, Berharap Tarif Pajak Ditinjau Ulang

Pj Gubernur Sumsel sekaligus Direktur Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menambahkan Samsat sebagai sumber pendapat daerah harus ditingkatkan pelayanan agar memudahkan masyarakat membayar pajak. “Bagaimana memberikan pendapatan maksimal jika pelayanan diberikan berantakan,” ulas dia.

Untuk itu perlu menyakinkan daerah memperbaiki pelayanan Samsat sehingga maksimal, salah satunya melakukan inovasi. “Saya sudah keliling daerah melihat  pelayanan samsat, banyak sekali inovasi dilakukan, seperti di Jawa Barat  ada Samsat Digital,” tegasnya. 

Di Sumsel ada inovasi bisa ditiru daerah lain, seperti Drive Thru, pembayaran digital, dan lainnya. “Kalau pelayanan meningkat dipastikan kepatuhan pembayaran pajak pun meningkat. Saat ini baru 51 persen dan ini terus ditingkatkan karena potensi sangat besar untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (yun/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan