Cinderella Overdosis, Pangeran K Gagal Salurkan Hak Pilihnya, Ini Penyebabnya!

Cinderella Over Dosis, Pangeran K Gagal Salurkan Hak Pilihnya Ini Penyebabnya! -Foto: Akda/sumateraekspres.id-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.OD – Dalam momentum pemilihan umum (pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024, sebuah kejadian mencengangkan terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Pangeran K dan J, yang tengah tersandung dalam kasus misterius kematian RA alias Cinderella, disebut-sebut gagal menyalurkan hak pilih mereka.

"Mereka tidak memilih," kata Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra, dalam wawancara eksklusif dengan sumateraekspres.id pada hari Rabu (14/2).

Penyebab dari kegagalan kedua tersangka ini ternyata bermula dari kelalaian dalam mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk pindah tempat pemilihan. "Mereka tidak mengurusnya," jelasnya.

BACA JUGA: Pangeran dari Cinderella Ternyata Pengusaha Emas, Ngaku Pemulung Tapi Bawa Mobil

BACA JUGA:'Cinderella' dan sang 'Pangeran' Baru Kenal 1 Minggu, Numpang On di Hajatan Musik Remix, Bukan Tamu Undangan

Sebagaimana dijelaskan oleh berbagai sumber, DPTb merupakan daftar pemilih yang sudah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu.

Namun karena berbagai alasan, pemilih tersebut tidak bisa menggunakan hak suaranya di TPS tersebut dan harus memberikan suaranya di TPS lain.

Salah satu alasan yang bisa mengharuskan seseorang untuk pindah tempat pemilihan antara lain adalah tugas di luar kota pada hari pemungutan suara.

Kondisi rawat inap di rumah sakit dengan pendamping keluarga, serta berbagai keadaan lainnya seperti penyandang disabilitas, proses rehabilitasi narkoba, atau bahkan menjadi tahanan.

BACA JUGA:Cinderella dan Pangeran Baru Kenal 1 Minggu, Sengaja Datang Numpang Joget, Bukan Tamu Undangan

BACA JUGA:Polres Banyuasin Tangkap Pria Berambut Pirang ‘Pangeran’ dari ‘Cinderella’ Tewas Diduga OD, Juga Pria Bertopi

"Faktor lain yang juga memengaruhi adalah ketidaktermasukannya lokasi loksus (tempat pemungutan suara khusus)," tambah Ferly.

TPS lokasi khusus sendiri diatur secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan