Butuh Dana Cepat dan Aman? Gadai Emas di Pegadaian Saja, Yuk Cek Syarat dan Caranya!

Ilustrasi gadai perhiasan emas di Pegadaian-Foto: koleksiemas.com-

SUMATERAEKSPRES.ID - Sesuai dengan mottonya 'Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah' Perum Pegadaian memberikan alternatif bagi masyarakat yang butuh dana segar secara tepat, aman dan mudah dengan menggadaikan barang berharga seperti emas, peralatan elektronik dan kendaraan bermotor. 

Namun, barangkali ada diantaranya kita yang belum mengetahui tata cara gadai salah satunya gadai emas di Pegadaian yang saat ini memiliki tak kurang dari 4.000-an outlet di seluruh Indonesia. Berikut ulasannya : 

Saat ini, gadai emas di Pegadaian merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat yang butuh dana tunai secara  cepat dan aman.

Gadai emas di Pegadaian adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan.

BACA JUGA:Benarkah Layang-layang Berasal dari Nusantara? Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:5 Hal yang Perlu Dihindari Saat Public Speaking

Cara gadai emas di Pegadaian bisa dilakukan dengan mudah asal tahu syaratnya.

Tapi tenang, syarat gadai emas di Pegadaian juga hanya membutuhkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan seperti emas batangan, emas perhiasan maupun berlian.

Saat ini gadai emas ini bisa dilayani di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian di seluruh Indonesia. 

Sebelum mengulas syarat dan cara gadai emas di Pegadaian, perlu diketahui sejumlah keunggulan gadai di Pegadaian, antara lain nasabah bisa langsung menerima pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank.

BACA JUGA:Sejarah Lahirnya HMI, Tokoh Pendirinya Ternyata dari Universitas Ini

BACA JUGA:Mandi Hujan Tak Selalu Menyenangkan, 3 Anak di Prabumulih Alami Hal Mengerikan Ini

Selain itu, jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman.

Nasabah bisa meminjam dana mulai dari Rp50.000 sampai dengan Rp500 juta atau lebih, tergantung besarnya nilai barang yang digadaikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan