Pelebaran Jalintim, Solusi Kemacetan di Palembang Betung

Pelebaran jalan lintas Timur (Jalintim), Palembang Betung tepatnya di KM 16 nampaknya bakal dilanjutkan. Ini setelah berdiri bangunan penahan/tembok untuk menahan material timbunan seperti tanah dan lain sebagainya di lokasi itu.-Foto: Akda/sumateraekspres.id-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Proyek pelebaran jalan lintas Timur (Jalintim) di Palembang Betung, khususnya di KM 16, nampaknya akan segera dilanjutkan.

Bangunan penahan atau tembok untuk menahan material timbunan, seperti tanah dan sejenisnya, sudah berdiri kokoh di lokasi tersebut.

Meski begitu, pantauan lapangan pada Senin (5/2) menunjukkan bahwa belum terlihat adanya pekerja yang siap bekerja untuk melebarkan Jalan lintas Timur, Palembang Betung.

Meskipun begitu, pengguna jalan, terutama pengendara roda empat dan roda dua, berharap proyek pelebaran jalan ini segera terealisasi agar kemacetan dapat teratasi.

BACA JUGA:Mahfud MD Ambil Jalan Mundur dari Kabinet, Apa Tujuannya? Ini Kata Pengamat

BACA JUGA:Tips Ampuh Mengatasi Mabuk Perjalanan, Dijamin Jalan-Jalan Semakin Menyenangkan

"Semoga pembangunan pelebaran jalan selesai dengan cepat," ujar Prianto, warga Suak Tapeh, yang turut berharap kelancaran proyek ini.

Lokasi pelebaran jalan tersebut merupakan salah satu titik kemacetan di jalan lintas Timur, Palembang Betung, tepatnya di kecamatan Talang Kelapa, Kelurahan Sukajadi.

"Arus kendaraan tersumbat sedikit karena ada penyempitan jalan. Semoga dengan adanya pelebaran jalan, kemacetan dapat diatasi," tambahnya.

Kondisi padat merayap di jalan lintas Timur, Palembang Betung, kecamatan Talang Kelapa ini memang sudah diakui banyak pihak.

BACA JUGA:Akses Jalan Sulit hingga Jaringan Internet

BACA JUGA:Isra Mikraj, Peristiwa Dahsyat Membawa Perjalanan Nabi Muhammad SAW Secepat Kilat

Prianto juga menyarankan agar selain pelebaran jalan, perlu adanya jalur alternatif seperti tol untuk mengatasi masalah kemacetan.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Apriansyah, menjelaskan bahwa proyek pelebaran jalan lintas Timur, Palembang Betung, merupakan wewenang dari balai besar dan bukan kewenangan dari pihaknya.

"Balai besar yang menangani, bukan kita," ujarnya.

Apriansyah menambahkan bahwa dari pihak balai besar, tidak ada laporan atau tembusan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui instansi terkait, termasuk mengenai panjang dan lebar jalan yang akan dikerjakan.

"Tidak ada laporan yang masuk kepada kami," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah melakukan pembebasan lahan untuk proyek ini di Sukajadi, dengan total 27 bidang tanah dari 20 pemilik, dengan nilai mencapai Rp. 5.445.359.772 pada tahun 2020.

Besaran ganti rugi untuk setiap pemilik lahan bervariasi, mulai dari Rp 23 juta hingga Rp 1,1 miliar, hasil dari negosiasi antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan warga pemilik lahan. (qda)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan