Muratara-Muba, Perbatasan yang Bukan Konflik Tapal Batas, Tetapi Berebut Lahan Investasi

Kondisi perbatasan antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten Muba, khususnya di wilayah BM II, Kecamatan Rawas Ilir, menjadi sorotan akibat penolakan terhadap eksploitasi PT Gorbi oleh sekelompok warga.-Foto: Zulkarnain/sumateraekspres.id-

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kondisi perbatasan antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten Muba, khususnya di wilayah BM II, Kecamatan Rawas Ilir, menjadi sorotan akibat penolakan terhadap eksploitasi PT Gorbi oleh sekelompok warga.

Kecaman tersebut, yang telah berlangsung selama dua hari terakhir, mendapat minim respon dari pihak terkait. Ini tak lepas dari kepentingan investasi yang terlibat di wilayah batas tersebut.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kapolsek Rawas Ilir, AKP Hendri, mengonfirmasi pada Minggu (4/2) sekitar pukul 20.00 WIB, bahwa sekelompok massa yang mengaku sebagai warga Muba menolak eksplorasi PT Gorbi.

"Permasalahannya berkaitan dengan tapal batas lama antara Muratara dan Muba. Polri tidak campur tangan dalam masalah ini, kami hanya berusaha mencegah terjadinya kerusuhan antarwarga," ungkap Kapolsek Rawas Ilir.

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi: Muba Pelopor Distribusi Obat Terbaik di Indonesia

BACA JUGA:Penduduk Muba Bisa Sampaikan Keluhan Secara Online Melalui Aplikasi Muba Fast Track

Dalam dua hari terakhir, ada kelompok warga yang mengatasnamakan Muba dan juga ada yang menyebut dirinya sebagai penduduk Rawas Ilir Muratara yang terlibat dalam insiden ini.

"PT Gorbi ingin melakukan eksplorasi, ada yang menolak, ada yang setuju. Sebelah A menyebut ini wilayah Muba, sebelah B menyebut ini wilayah Muratara," jelasnya.

Meskipun demikian, setelah diberikan penjelasan dan arahan, dua kelompok massa tersebut dapat menerima penjelasan dan membubarkan diri.

"Mereka kebanyakan tinggal di Rawas Ilir. Sesama warga harus saling menjaga kamtibmas. Alhamdulillah, mereka memahami, karena sengketa atau tapal batas bukan wewenang polisi. Silakan diselesaikan oleh pihak manajemen masing-masing," tegas Kapolsek.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Banjir di Muba Mulai Surut, Warga Mengungsi Pulang ke Rumah. Pemkab Siapkan Bantuan Ini

BACA JUGA:Bakal KKN di Muba, Ini Permintaan Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat UIN Kepada Pemkab dan Mahasiswanya

Informasi yang dikumpulkan menunjukkan bahwa sengketa tapal batas Muratara-Muba telah berlangsung sejak pembentukan Kabupaten Muratara pada awal 2013.

Konfrontasi yang sering terjadi di kedua wilayah ini dipicu oleh kepentingan bisnis.

Wilayah Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, diduduki oleh PT Gorby Putra Utama (GPU) yang bergerak di bidang pertambangan.

Sementara wilayah Sako, Kabupaten Muba, dikuasai oleh PT Sentosa Karunia Bahagia (SKB) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Meskipun permasalahan ini sebenarnya sudah diatasi dengan putusan Permendagri No. 76/2014 mengenai tapal batas Muratara/Muba, investor dengan izin dari Muba yang lahan kerjanya berada di wilayah Kabupaten Muratara membuat isu tapal batas kembali memanas, terutama terkait Hak Guna Usaha (HGU).

Sebelumnya, Camat Rawas Ilir, Husin, menjelaskan bahwa kisruh awal ini diduga akibat gesekan kepentingan investor di kedua wilayah yang bersaing mendapatkan legalitas izin pengolahan lahan.

"Kami tidak memiliki masalah dengan Muba terkait tapal batas, karena sudah jelas. Pemerintah sudah memutuskan dengan Permendagri No. 76/2014 mengenai tapal batas Muba dan Muratara," tegasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa Pemda Muratara tidak menolak investor, tetapi investor yang beroperasi di wilayah Muratara harus mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku.

"Kami tidak mempermasalahkan jika ada investor yang ingin berinvestasi di Muratara, asalkan patuhi aturan yang ada. Jika lahan operasional mereka berada di Muratara, silakan mengurus izin di Muratara," tambahnya singkat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan