Ini Lho Cara Mengganti KTP Rusak Online berikut Syaratnya

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kartu kependudukan yang sudah rusak sebaiknya segera diurus.  Saat ini cara ganti KTP Elektronik rusak online ternyata sangat mudah begitu juga segala persyaratannya.

Kerusakan pada KTP bisa terjadi karena satu dan lain hal, baik sengaja maupun tidak sengaja. KTP yang rusak akan merepotkan terlebih jika kerusakan terjadi pada bagian-bagian penting pada kartu identitas tersebut.

Mulai dari patah, terkelupas, hingga huruf yang pudar.Untuk itu, harus segera ganti KTP rusak karena identitas tersebut merupakan dokumen penting yang harus kamu miliki.

Pada KTP terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sangat berguna untuk berbagai keperluan.

BACA JUGA:Minim Blongko, Cetakan e-KTP Terbatas

BACA JUGA:Pencetakan KTP Pemula di Atas 70 Persen, Buka Pelayanan Sabtu-Minggu Bahkan Saat Pemilu

Misalnya, untuk pembuatan SIM, NPWP, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta berbagai keperluan administrasi lainnya. Berikut ini proses ganti KTP rusak online?

1. Mengisi Formulir Online

Cara ganti KTP rusak online adalah mengunjungi situs resmi Dukcapil di tempat kamu tinggal. Sejumlah instansi sudah mengembangkan pelayanan online untuk membuat KTP baru, hilang, atau rusak hingga cek status NIK.

Jadi, kunjungi situs layanan online Dukcapil tersebut dan isi formulir yang disediakan untuk mengurus KTP rusak. Cara memperbaiki KTP rusak online tidak perlu merekam sidik jari baru, tidak perlu tanda tangan baru, dan tidak perlu ganti foto.

BACA JUGA:4 Cara Disdukcapil Lakukan Percepatan Pencetakan KTP Pemula

BACA JUGA:Penyaluran Pupuk Lebih Tertib, Tetap Menggunakan e-KTP asli

2. Melalui Kecamatan Online

Cara mengganti KTP yang rusak adalah melalui kecamatan guna melakukan perekaman atau penggantian KTP baru.

Sebelum mengunjungi kantor kecamatan, kamu juga bisa menghubungi pihak kecamatan secara online baik lewat situs resmi atau WhatsApp.

Sejumlah kecamatan di Indonesia sudah mengembangkan pelayanan online untuk mengurus pembuatan KK atau KTP.

BACA JUGA:Jual LPG Tanpa KTP, Pertamina Bakal Tutup Pangkalan Gas yang Melanggar

BACA JUGA:Layani Rekam e-KTP Pemula Sabtu-Minggu

Jika diperlukan, kamu juga bisa membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat kamu tinggal sebagai surat keterangan.

Hanya saja, surat pengantar RT/RW mungkin hanya bersifat kondisional karena sejumlah daerah tak memerlukannya. Cara ganti KTP rusak online dengan mengunjungi situs kecamatan masing-masing apakah sudah tersedia pelayanan online.

Jika belum, cek nomor WhatsApp kecamatan yang biasanya terdapat di situs atau media sosial. Sampaikan permasalahan bahwa kamu ingin mengganti KTP dengan alasan rusak.

Jika sudah, pihak kecamatan akan mendata dan meminta berkas untuk pembuatan KTP baru (tergantung dari kebijakan tiap daerah). Datangi kantor kecamatan untuk perekaman dan pengambilan KTP baru.

BACA JUGA:Sosialisasi KTP Sakti oleh TPN Ganjar-Mahfud: Masyarakat Diminta Berpartisipasi Aktif dalam Pemilu 2024

BACA JUGA:Layanan Cetak e-KTP Meningkat, Dua Kali Lipat dari Sebelumnya

3. Melalui Dukcapil

Cara mengganti KTP yang rusak juga bisa kamu lakukan melalui pelayanan online Dukcapil. Namun, pastikan kalau Dukcapil di daerah kamu telah mengembangkan layanan pembuatan KTP secara online.

Saat ini, sejumlah daerah seperti Bandung, Jakarta, Surabaya, Palembang dan kota besar lainnya sudah melayani ganti KTP rusak melalui aplikasi.

Jadi, cek dari sekarang apakah Dukcapil di tempat tinggalmu sudah mengembangkan pelayanan online atau belum.

BACA JUGA:KTP Rusak Jangan Bingung! Berikut Prosedur Penggantian yang Gampang

BACA JUGA:Tuntaskan Penerbitan e-KTP Pemula

4. Melalui Aplikasi Online

Cara ganti KTP rusak online adalah melalui aplikasi yang tergolong mudah dan simpel. Sejumlah daerah di Indonesia sudah membuat aplikasi guna memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Selain KTP, kamu juga bisa mengurus KK online dan administrasi lainnya. (rf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan