https://sumateraekspres.bacakoran.co/

4 Cara Disdukcapil Lakukan Percepatan Pencetakan KTP Pemula

Ilustrasi artikel 4 Cara Disdukcapil Lakukan Percepatan Pencetakan KTP Pemula . Foto: Alfery/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam gelombang politik yang mengiringi tahun ini, Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kota Palembang mempercepat proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga pemula.

KTP menjadi bukti sah bahwa seseorang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Untuk memenuhi tuntutan akan pelayanan publik yang lebih efisien, terdapat empat langkah inovatif yang diambil oleh Disdukcapil Palembang. Apa saja?

1. Kunjungan ke Sekolah-sekolah

BACA JUGA:Penyaluran Pupuk Lebih Tertib, Tetap Menggunakan e-KTP asli

BACA JUGA:Dapat Bantuan 14 Ribu Blanko KTP Elektronik

Dengan strategi jemput bola, Disdukcapil Palembang menyasar sekolah-sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat.

Langkah ini diambil menyusul kenyataan bahwa sebagian besar penduduk yang akan mencapai usia 17 tahun pada 14 Februari 2024 merupakan siswa/siswi SMA.

Dengan mendatangi sekolah-sekolah, Disdukcapil memastikan cakupan pelayanan mencakup pemula yang berada di lingkungan pendidikan.

2. Layanan Akhir Pekan

BACA JUGA:Sosialisasi KTP Sakti oleh TPN Ganjar-Mahfud: Masyarakat Diminta Berpartisipasi Aktif dalam Pemilu 2024

BACA JUGA:Layanan Cetak e-KTP Meningkat, Dua Kali Lipat dari Sebelumnya

Menanggapi kebutuhan masyarakat yang memiliki anak yang akan mencapai usia wajib KTP atau yang sudah berusia 17 tahun, Disdukcapil Palembang membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu.

Kantor Disdukcapil Kota Palembang dan 9 zona Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) di kecamatan menjadi akses bagi mereka yang ingin melakukan proses perekaman KTP.

Layanan ini tersedia mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

3. Himbauan untuk Perekaman sejak Usia 16 Tahun

Meskipun pencetakan KTP pemula baru dapat dilakukan saat penduduk mencapai usia 17 tahun, Disdukcapil Palembang memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa proses perekaman KTP sudah dapat dilakukan sejak usia 16 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan