Jadi DPO Usai Kuras Barang di Rumah Kosong, Pelaku Pencurian Susul Teman ke Bui
Penangkapan DPO Pencurian Hendri di Prabumulih-foto : dian/sumeks-
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), Hendri (30) diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih. Penangkapan berlangsung Minggu (28/1), sekira pukul 01.30 WIB.
"Pelaku diringkus saat berada di Jalan Pranasip Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan, kemarin.
Tersangka ini terlibat aksi bobol rumah kosong bersama rekannya, Chandra Saputra (36), yang sudah lebih dulu diringkus. Hendri, yang berprofesi sebagai buruh dan beralamat di Jalan Toman, Kelurahan Prabujaya ini berhasil sembunyi dari kejaran polisi lebih lama dari temannya.
Sampai kemudian Minggu dinihari, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jl Pranasip Kelurahan Pasar II, lalu menangkapnya. “Perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelas AKP Heri.
BACA JUGA:DPO Korupsi Uang Nasabah BNI Diciduk Kejati Sumsel, Ternyata Orang Dalam. Hati-hati, Begini Modusnya
BACA JUGA:Polda Sumsel Buru dan Tetapkan HD Sebagai DPO, Bos Ngecor Solar Subsidi di SPBU
Diketahui, pelaku dan rekannya melakukan aksi pembobolan rumah kosong pada 16 Januari 2024 sekira jam 06.00 WIB di Jl Surip Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Korbannya Karen Nazzua (19) yang masih berstatus sebagai pelajar.
Kedua pelaku merusak pintu belakang rumah korban, lalu masuk dan mencuri sejumlah barang. Mulai dari TV 45 inci merek Samsung, mesin cuci merek Toshiba beserta pakaian kotor di dalamnya. Lalu, sepeda gunung merek Polygon, kaca kayu jati warna cokelat, blender merek Philiph, satu set Tupperware, printer merek Canon, mesin pompa air, dan satu set alat makan merek Vicenza.
Ada lagi, kompor tanam merek Rinai, 3 guci, jam tangan merek Aginer, 4 t sound TV merek Sony, 2 receiver TV merek Toshiba, tas sandang warna kuning dan kipas angin merek Maspion. Total kerugian korban akibat aksi pencurian kedua pelaku sekitar Rp20 juta. (chy)