Bhabinkamtibmas Pipa Reja, Gagalkan Rencana Tawuran
GAGALKAN TAWURAN: Bhabinkamtibmas Polsek Kemuning nasihati para remaja yang hendak melakukan tawuran, Sabtu malam.-FOTO: IST-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Rencana aksi tawuran dua kelompok remaja digagalkan Bhabinkamtibmas Pipa Reja Polsek Kemuning, Aiptu Johan Safri SH. Lokasinya di Jl Jogja, Kelurahan Pipa Jaya Kecamatan Kemuning pada Sabtu (27/1) malam.
Berawal dari pengaduan warga setempat yang terganggu dengan seringnya aksi tawuran, Aiptu Johan langsung menyisir lokasi. "Upaya preventif kami lakukan. Kami bersama Ketua RT setempat menuju lokasi.
Di sana benar ada belasan remaja yang rata-rata anak sekolah tengah berkumpul," ungkap Kapolsek Kemuning, AKP Nora Marlinda SH MH melalui Bhabinkamtibmas Pipa Reja, Aiptu Johan Safri SH, kemarin (28/1).
BACA JUGA:Live Medsos, Tawuran 2 Geng Remaja, Dibantu Warga, Amankan 16 Orang, Sita Parang dan Celurit
Mereka pun diamankan dan diberi nasihat. Setelah itu diminta membubarkan diri. “Perangkat hukum yang ada, termasuk UU Perlindungan Anak yang selama ini menjadi acuan hukum perlu dikaji ulang. Karena sepertinya tidak memberikan efek jera kepada para pelakunya,” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Edi Hendri saat menghadiri rilis kasus tawuran pemuda di Jl Silaberanti Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU-2, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, aksi tawuran yang sudah berulangkali terjadi menjadi teror baru dan mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat. “Kami dari KPAD Sumsel mendorong pemerintah daerah berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak mereka,” imbuhnya.
BACA JUGA:Tidak Ada Alasan, Pelajar Terlibat Tawuran Dikeluarkan dari Sekolah
BACA JUGA:Korban Jiwa Tawuran dan Duel Berjatuhan, Bikin Dilema karena Didominasi Anak-Anak
KPAD Sumsel sudah melakukan berbagai carai. Mulai dari mendatangi sekolah-sekolah dan memberikan penyuluhan hingga berbagai upaya preventif dan preemtif lainnya.
“Kami mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Polri, tapi kami juga berharap hukuman diberikan dengan tanpa menghilangkan hak-hak dari para pelaku yang rata-rata masih berstatus sebagai pelajar dan anak-anak tersebut," pungkasnya. (kms)