Security PT LPI OKU Timur Tewas Saat Melerai Perkelahian, Begini Penjelasan Polisi
Security PT Laju Perdana Indah (LPI) OKU Timur, Edi Lioni (33), warga Desa Karang Melati, Kecamatan Semendaway Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumsel tewas tertusuk senjata tajam, pada dada kiri bawah. -Foto: Kholid/Sumateraekspres.id-
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -- Security PT Laju Perdana Indah (LPI) OKU Timur, Edi Lioni (33), warga Desa Karang Melati, Kecamatan Semendaway Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumsel tewas tertusuk senjata tajam, pada dada kiri bawah.
Kejadiannya di Barak Bata PT LPI Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, pada Rabu 24 Januari 2024, pukul 06.30 WIB.
Sementara tersangkanya adalah Hariyanto alias Simon (43), bruh harian lepas, warga Desa Ono Harjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.
"Tersangka telah diamankan, disangkakan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Sebagaiman dimaksudkan dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP," kata Kasat Reskrim, Kamis 25 Januari 2024.
Kasat menjelaskan saat kejadian, tersangka Simon lansung menuju salah satu Pos Scurity di depan kantor, dan mengeluarkan sebilah pisau hendak menyerang salah satu Scurity bernama Jono.
Melihat peristiwa itu, korban Edi Lioni bersama Scurity lainnya bernama Ritan, lansung datang berlari menuju kediaman Jono.
Melihat perawakan pelaku Simon hendak mengamuk dan menyerang Jono, Edi Lioni mencoba melerai. Namun naas korban Edi menjadi sasaran, hingga menyebabkan dia tertusuk hingga tewas.
"Akibat luka tusuk itu, korban langsung dilarikan ke RS namun saat diperjalanan korban meninggal dunia," kata Hamsal lagi.
BACA JUGA:Dua Pria Tembak Security PT Sampoerna
BACA JUGA:Curi Kabel Penangkal Petir di Atap Gedung FT Unsri, Oknum Satpam Ini Tak Bisa Kabur Lagi
Sementara untuk motif tersangka ingin menyerang Jono, itu karena ada dendam lama, semasa tersangka Simon masih bekerja di PT LPI.