Polisi Ogah Kompromi. Ciduk Selebgram Siskaeee yang Jadi Tersangka Kasus Film Panas. Ini Alasannya

selebgram Siskaee diciduk anggota Subdit Cyver Polda Metro Jaya di Yogyakarta-foto: ist-

JAKARTA – Penyidik Subdit Cyber Ditreskrisus Polda Metro Jaya ogah kompromi dengan selebgram FCN alias Siskaeee.

Selebgram yang tersandung kasus film panas di Jakarta Selatan (Jaksel) itu minta penundaan untuk dilakukan pemeriksaan.

Alasannya, menunggu gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka diputus dulu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, polisi tak mau menunggu itu. Pemeriksaan terhadap Siskaeee perlu segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:120 Video Panas Seret 11 Pemerannya Jadi Tersangka, Ada Selebgram, Model Bahkan Artis. Segini Bayaran Mereka

BACA JUGA:Lebih Tiga Jam, Selebgram Yoan Masih Diperiksa

Lagi pula, Siskaeee sudah dua kali mangkir dari pemanggilan. Penyidik akhirnya menjemput paksa sang selebgram.

"Hari ini (Rabu,red) kami lakukan upaya penangkapan terhadap tersangka FCN di apartement Student Castle Kamar B 0221 Jl Seturan Raya No 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," beber Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Penyidik membawa tersangka Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

Siskaeee dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sebelumnya, kasus produksi film panas yang dibongkar penyidik Polda Metro Jaya ini diketahui menyeret banyak kru dan pemainnya.

BACA JUGA:Selebgram yang Pilih Bakar Lahan Akui Video Viral Dirinya, Bantah Tudingan Mendukung Aksi Pembakaran Hutan

BACA JUGA:Viral di Medsos, Selebgram Anggap Kabut Asap Hal Biasa Auto Diserang Netizen

Selain Siskaeee, ada 10 pemerannya video dewasa yang diproduksi production house (PH) Kelas Bintang itu yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terancam 10 tahun penjara. “Para tersangka dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," jelas Ade.

Ia menjelaskan, 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari 9 pemeran wanita dan dua pemeran pria

"Sebelumnya mereka ini sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini," katanya kepada awak media, Kamis 28 Desember 2023.

BACA JUGA:EDAN! Konten Kreator Hot Siskaeee Akui Sudah Tidur Bareng dengan 216 Pria, Pakar Ingatkan Bahaya Ini

BACA JUGA:Wow! Siskaeee Main Film dan Langsung Meledak. Segini Uang yang Harus Dibayar untuk Mengaksesnya!

Untuk dua pemeran pria yakni BP dan AFL. “Sedangkan untuk 9 talent wanita yakni VV, PPL, ATA, MS, ZS, ALP, SNA, NL yang terakhir FCN atau Siskaeee," beber Ade.

Para pemeran itu akan diperiksa dengan status mereka sebagai tersangka pada 8 Januari dan 9 Januari 2024.

Dijelaskan Ade, 11 pemeran film syur itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari kasus produksi film dewasa yang ditayangkan secara streaming berlangganan itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan