https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Komitmen Wujudkan Sumsel Bebas Knalpot Brong, Ini Tujuannya

Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra,SH,SIK di acara Deklarasi Sumsel Bebas dari Knalpot Brong di halaman Mako Ditlantas Polda Sumsel, Jum'at (19/1/2024) pagi. Foto: kemas/Sumateraekspres.id--

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Kurun beberapa waktu terakhir jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel menindak pelanggaran kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot brong. 

Dari data yang ada pelanggaran untuk kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong sebanyak 12.594 pelanggaran dan 11.065 unit pelanggaran roda empat. 

"Pelanggar dijerat dengan Pasal 285 ayat satu Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," sebut Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra,SH,SIK di acara Deklarasi Sumsel Bebas dari Knalpot Brong di halaman Mako Ditlantas Polda Sumsel, Jum'at (19/1/2024) pagi. 

Menurut Pratama, tujuan digelarnya acara deklarasi Sumsel Bebas dari Knalpot Brong ini sebagai wujud komitmen bersama semua pihak. Agar jalan raya di Sumsel bisa terbebas dari polusi suara bising dari knalpot brong.

BACA JUGA:Mau Pakai Knalpot Brong ! Satlantas Muratara Bakal Tindak

BACA JUGA:Satlantas Larang Jual Knalpot Brong

"Terlebih mulai tanggal 21 Januari 2024 mendatang akan dimulai tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024. Yang diharapkan komitmen dari peserta kampanye yang mengendarai kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot brong," imbuh alumni Akpol 1991 ini. 

Di kesempatan acara ini juga dihadiri pemangku kepentingan diantaranya unsur TNI, Pemprov Sumsel, BPTD VII, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Selain itu juga dihadiri pula oleh pemilik usaha bengkel dan penjual aksesoris kendaraan bermotor yang ada di Kota Palembang.

Salah seorang pemuka agama yang hadir di acara ini, Habib Usman Alkaff menyambut baik digelarnya acara ini.

"Yang namanya mengganggu kenyamanan terutama saat berkendara dengan menggunakan knapot brong itu sangat dilarang oleh agama. Kepada seluruh masyarakat di Sumsel dalam berkendara agar mengedepankan azas keamanan," pinta Habib Usman.(kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan