500 Pekerja Lahat Kena PHK Dampak Cuaca Ekstrem, Kok Bisa?

Kabid HI dan Jamsostek Andri Kurniawan SE. Foto: Agustiawan/sumateraekspres.id--

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejak tahun 2023 hingga awal 2024, sebanyak 500 pekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Lahat menghadapi masa sulit dengan dirumahkan atau bahkan di PHK.

Mustofa Nelson, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, bersama Kabid HI dan Jamsostek Andri Kurniawan SE, mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan pertambangan terkena imbas dari cuaca ekstrem.

Seperti kemarau dan musim hujan, yang melanda wilayah tersebut selama periode tersebut.

Selain itu, harga batubara yang mengalami penurunan juga turut menjadi faktor utama. Akibatnya, sejumlah besar karyawan perusahaan harus menghadapi masa dirumahkan akibat kondisi sulit yang ditimbulkan oleh kombinasi faktor tersebut.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kapolres Lahat Kembali Ingatkan 2 Hal Ini Pada Anggotanya, Apa Itu?

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Dinas TPHP Lahat dalam Mengawasi Pupuk Subsidi

PT BSS, sebagai salah satu contoh, harus merumahkan sekitar 300 karyawan akibat penurunan produksi batubara dan turunnya harga akibat cuaca ekstrem.

"Dari 300 itu, sebagian di PHK karena kurangnya produksi. Sementara yang dirumahkan berharap perusahaan bisa pulih dalam beberapa bulan ke depan," ungkap seorang perwakilan perusahaan.

Perusahaan lain seperti PT BL dan Bomba Group juga terdampak cuaca ekstrem, dengan sekitar 70 karyawan PT BL dan sekitar 100 karyawan dari Bomba Group harus bersiap sementara menunggu kondisi cuaca membaik. PT LPBJJ juga tidak luput, merumahkan sekitar 50 karyawan mereka.

Meskipun demikian, beberapa perusahaan di Kabupaten Lahat tetap tidak terpengaruh dan terus mempekerjakan karyawannya. Hal ini disebabkan oleh adanya kontrak kerja yang sudah ada dan perusahaan tidak menjual keluar.

BACA JUGA:Tegas! Pj Bupati Lahat Sebut Anggaran Jangan Habis Oleh Rapat Saja, Tapi Harus Begini!

BACA JUGA:Alokasi Pupuk Subsidi 2024 Lahat: Ini Cara Fokus untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian!

Terkait pembinaan dan hak-hak pegawai, Disnaker Kabupaten Lahat bertanggung jawab melakukan pembinaan, sedangkan penindakan dilakukan oleh Disnaker Provinsi. Koordinasi dengan UPTD Disnaker Provinsi diakui agak sulit, meskipun beberapa kasus membutuhkan kerjasama.

Dalam hal pembinaan, Disnaker Kabupaten memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap pegawai, termasuk Jamsostek untuk pegawai kontrak dan masa percobaan. Sejauh ini, tidak ada keluhan dan perusahaan dianggap mematuhi kewajibannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan