500 Pekerja Lahat Kena PHK Dampak Cuaca Ekstrem, Kok Bisa?

Kabid HI dan Jamsostek Andri Kurniawan SE. Foto: Agustiawan/sumateraekspres.id--

Pentingnya kewajiban perusahaan bagi karyawan yang di-PHK dan dirumahkan juga diatur. Berkat upaya pembinaan Disnaker Kabupaten dan Forum HRD Lahat,kasus perselisihan terus berkurang.

Kewajiban Jamsostek untuk pegawai juga mengalami peningkatan, memberikan dampak positif bagi perusahaan pertambangan dan perkebunan.

"Tahun lalu hanya ada satu perselisihan, bukan karena kewajiban, tetapi masalah selisih SK pada dokumen kerja saja," tambahnya.

Salah satu mantan karyawan perusahaan batubara yang terkena dampak, yang kini menjadi petugas parkir, mengungkapkan perasaannya.

Ia masih menunggu kesempatan untuk kembali bekerja setelah mengalami masa dirumahkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan