https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pengendara Wajib Tahu! Berikut Pentingnya Uji KIR Serta Tarifnya, Simak Yuk!

Pengendara Wajib Tahu! Berikut Pentingnya Uji KIR Serta Tarifnya, Simak Yuk!. Foto: AGustriawan/sumateraekspres.id--

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID -   Uji KIR penting, sebab Keamanan dan keandalan kendaraan bermotor yang berlalu lintas di jalan umum tidak hanya menjadi tanggung jawab pengguna kendaraan semata.

Tetapi juga sebuah kewajiban yang diamanatkan oleh pemerintah.

Pada intinya, uji berkala kendaraan menjadi instrumen utama dalam menjamin kelayakan teknis dan keselamatan pengguna jalan, serta melindungi lingkungan dari dampak pencemaran yang mungkin diakibatkan oleh kendaraan bermotor.

"Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Lahat, H Deswan Irsyad, melalui Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Dishub Lahat, Jumadi Apriadi, pada pertemuan di Balai KIR Dishub Lahat, Jalan Lintas Sumatera Lahat-Muara Enim, Desa Kota Raya Lahat, Selasa (16/1)," ungkapnya.

BACA JUGA:Inilah Ciri Gangguan Kesehatan Mental yang Perlu Diwaspadai, Kira-Kira Kamu Termasuk Gak Nih?

BACA JUGA:Waduh, Jude Bellingham Kedapatan Berkirim Pesan dengan Penyanyi R & B, Rmarni

Lebih jauh, Apriadi menyampaikan bahwa sejak 4 Januari 2024, uji KIR telah mengalami perubahan signifikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Yang paling mencolok adalah penghapusan biaya retribusi uji KIR mulai tanggal tersebut hingga pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.

"Pemilik kendaraan seperti mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan diimbau untuk tetap patuh pada kewajiban melakukan uji berkala di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat," tegasnya.

Meskipun uji berkala menjadi tindakan yang sangat penting, pemilik kendaraan harus memahami bahwa sertifikat KIR bukan jaminan keselamatan mutlak.

BACA JUGA:Nunggak Pajak Parkir Rp600 Juta, Disegel Tim OPAD

Perawatan rutin dan pemantauan kondisi kendaraan secara mandiri tetap merupakan faktor yang tidak bisa diabaikan.

Tak hanya itu, dalam uji KIR, beberapa aspek teknis kendaraan menjadi fokus pemeriksaan. Di antaranya adalah emisi gas buang dari solar dan bensin, lampu utama, sistem rem, berat kosong kendaraan, klakson, kondisi ban, dan sejumlah komponen lainnya.

"Penting untuk dicatat bahwa alat ukur yang digunakan menjalani kalibrasi setiap tahun dan diakreditasi setiap empat tahun sekali. Ini adalah langkah-langkah kritis untuk memastikan ketepatan hasil uji," tambahnya. (triawan)

Tag
Share