53 Narapidana Kabur, Kode Suara Ledakan Petasan. 4 Orang Ternyata Napi Kasus Berbahaya Ini
Foto para napi Lapas Kelas II-B Sorong saat melarikan diri-foto: ist-
SORONG,SUMATERAEKSPRES.ID – Peristiwa menghebohkan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Sorong, Papua Barat Daya. Sebanyak 53 narapidana (napi) dan tahanan kabur.
Kejadiannya Minggu, 7 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 WIT. Dari jumlah 53 orang yang berhasil kabur, baru 8 napi yang bisa ditangkap Polres Sorong.
Sisanya, sebanyak 45 napi saat ini masih dalam pengejaran. ”Kami masih berkoordinasi dengan polres jajaran, Aimas, Tambrauw, Maybrat Sorsel, hingga Manokwari, untuk melakukan pencarian,” kata Kapolresta Sorong Kota, Kombespol Happy Perdana Yudianto.
Ia menjelaskan, siang sebelum kabur, sekitar pukul 11.30 WIT, para napi itu masih melakukan ibadat Minggu.
BACA JUGA:Berkelakuan Baik, Puluhan Napi Terima Remisi Natal
BACA JUGA:77 Napi Terima Remisi Khusus Natal, Ini Rinciannya!
Tak terendus sama sekali kalau para napi sudah menyusun rencana untuk melarikan diri dari balik tembok Lapas Kelas II-B Sorong tersebut.
Kata Kapolresta Sorong Kota, sebelum para napi kabur, terdengar suara ledakan petasan.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah suara ledakan petasan tersebut tersebut adalah cara para napi untuk mengalihkan perhatian petugas lapas atau hanya kebetulan.
Disebutkannya, puluhan napi yang kabur merupakan napi-napi kasus tindak pidana umum hingga makar.
BACA JUGA:Lapas Ini Berikan Remisi Pada 4 Napi, 1 Napi Diantaranya Terima Remisi Bebas!
BACA JUGA:Sipir Geledah Kamar Napi
Untuk mempersempit upaya kabur para napi, pihak kepolisian sudah melakukan penyekatan-penyekatan di jalan-jalan keluar Kota Sorong, pelabuhan, dan bandara.
Kepolisian juga menyebat data dan foto puluhan napi tersebut. “Jadi, tiap titik kita sebar data-data tahanan yang kabur,” ujarnya.
Sebelumnya, Kalapas II-B Sorong, Manuel Yenusi menyatakan aksi kaburnya puluhan napi tersebut kemungkinan besar sudah direncanakan.
Para napi sengaja kabur usai mengikuti ibadat Minggu. ”Mereka kabur bersama dengan majelis dan pendeta yang akan keluar. Mereka menyerobot para petugas yang berjaga di depan,” jelas dia.
BACA JUGA:Kirim 69 Napi Kakap ke Nusakambangan
BACA JUGA:Caleg Mantan Napi Sudah Umumkan Status
Manuel mengakui, ada 4 dari 53 napi yang kabur itu merupakan narapidana kasus makar. Kebebasan mereka akan berbahaya untuk kelangsungan bangsa. Untunglah, dua di antara empat napi itu sudah ditangkap kembali.
Terkait kejadian ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat akan menambah petugas jaga di lapas tersebut.
Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Taufiqurrakhman usai melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Sorong, Selasa (9/1).
Ia mengatakan, dengan perkuatan personel jaga tersebut diharapkan tidak terjadi lagi insiden serupa di kemudian hari.
BACA JUGA:Tujuan Jakarta, Dikendalikan Napi Nusakambangan
BACA JUGA:Bantah Pengendali Napi dari Lapas Nusakambangan
"Kami akan menambah jumlah personel untuk piket penjagaan supaya meminimalisasi adanya masalah pelarian narapidana," bebernya.
Diakuinya, saat ini jumlah personel jaga di Lapas Sorong sangat terbatas. Terutama di luar jam kerja, hari Minggu dan hari libur lainnya atau mulai pukul 14.00 WIT hingga pagi hari.
Kalau dari pagi pukul 07.00 WIT hingga 14.00 WIT, kekuatan personel penuh. Ada Kapalas, pejabat lainnya, staf dan regu jaga.
Tapi, saat hari libur, kekuatan penjagaan hanya ada pada regu jaga yang berjumlah cuma 10 oatau 11 orang.
BACA JUGA:Usulkan 692 Napi Dapat Remisi
BACA JUGA:Pastikan 12.152 Tahanan-Napi Nyoblos
Taufiqurrakhman mendapat laporan bahwa saat kaburnya 53 napi di Minggu (7/1) siang, saat itu hanya ada 9 orang anggota regu jaga dari 11 orang yang seharusnya bertugas.
“Satu orang anggota jaga di rumah sakit dan satu lagi dalam kondisi sakit. Jadi yang tugas hanya 9 orang,” bebernya.
Belum lagi, kondisi Lapas Sorong saat ini sudah over kapasitas sebesar 154 persen. Kondisi itu membuat para napi merasa tidak nyaman di dalam.
Untuk itu, Lapas Sorong akan mempercepat pengurusan untuk mendapatkan asimimilasi, pembebasan bersyarat, dan cuti bersyarat menjelang bebas.
BACA JUGA:Napi Lapas Atur Pengiriman Sabu