77 Napi Terima Remisi Khusus Natal, Ini Rinciannya!

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, menjelaskan pemberian remisi khusus Natal pada 77 napi. Foto: istimewa--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Sebanyak 77 narapidana beragama Kristen di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan menerima remisi khusus Hari Natal pada 25 Desember 2023.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, menjelaskan pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan tersebut merupakan pemenuhan hak-hak narapidana.

"Selain remisi, hak-hak yang lain juga diberikan, seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang," ujarnya.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Gelar Pameran Gelar Karya Anak Kursus, Seperti Apa Keseruannya?

BACA JUGA:Ganti 5 Kapolsek, Kapolres OKU Timur Beri Penegasan Seperti Ini!

Ia menegaskan, Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia.

Yakni Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

"Sebanyak 74 narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) laki-laki dan tiga perempuan itu menerima remisi/pengurangan masa pidana khusus Hari Natal selama 15 hari hingga dua bulan," ujar ilham

Lebih jelas, ilham merincikan penerima remisi khusus yakni 17 orang narapidana menerima remisi 15 hari, 54 orang mendapat remisi satu bulan, lima orang mendapat remisi 1,5 bulan, dan satu orang memperoleh remisi dua bulan.

BACA JUGA:5 Film Keren Ini Pas Banget Buat Isi Liburan Akhir Pekanmu Bersama Keluarga, Tonton Yuk!

BACA JUGA:Insya Allah Manjur! Berikut Doa Mengusir Jin yang Diajarkan Malaikat Jibril ke Rasulullah

"Narapidana penerima remisi Hari Natal terbanyak berasal dari Rutan Kelas I Palembang 15 orang, Lapas Kelas I Palembang 11 orang, dan Lapas Narkoba Kelas II B Banyu Asin tujuh orang WBP," jelasnya.

Ia menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta telah memenuhi persyaratan.

Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan