https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Korban Penipuan Proyek Teruskan Proses Hukum karena Uang Belum Kembali, Charma Afrianto Beri Bantahan Terbaru

Charma Afrianto. FOTO: IST--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelapor Roisa Halidaiza (31), belum mendapatkan uangnya kembali sebanyak Rp502 juta dari yang dijanjikan kembali terlapor Charma Afrianto, pada Jumat, 5 Januari 2024. Yakni terkait uang janji mendapatkan proyek pengaspalan jalan menuju TPA di Gandus.

"Memang dia ada menghubungi dan kami berkomunikasi. Dia janjikan Jumat ini mau dibayar. Tapi ternyata sampai saat ini, belum ada kami terima," kata Roisa alias Ocha, sore kemarin. Karenanya dia tetap akan melanjutkan proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA:Dilaporkan Dugaan Penipuan, Bacawako Palembang Jalur Independen, Charma Afrianto Angkat Bicara

BACA JUGA:Gencar Blusukan, Charma Siap Maju Pilkada Palembang Jalur Independen

Dia sudah membuat laporan polisi ke SPKT Polda Sumsel pada 2 Januari 2024, dengan laporan polisi nomor LP/B/9/1/2024/SPKT/Polda Sumsel. “Kemarin kami sudah dipanggil penyidik (Polda Sumsel), dimintai keterangan dan sekaligus menyerahkan bukti-buktinya,” pungkasnya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty SIK, menyebut perkara itu ditangani penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumsel.  "Baru sebatas klarifikasi dari pelapor, karena berkas laporannya baru diterima penyidik Subdit 1. Nanti kita lihatlah perkembangan penyelidikan ke depan seperti apa,” singkatnya.

Kemarin, dalam keterangan terbarunya Charma Afrianto membantah menerima transfer dana dari pelapor dan menjanjikan proyek kepada pelapor. Termasuk pengaspalan jalan menuju TPA Gandus. Meski dia sudah beberapa kali kerja sama mengerjakan proyek bersama pelapor.

BACA JUGA:Dilaporkan Dugaan Penipuan Janji Proyek Rp502 Juta, Terlapor Charma Afrianto: Pelapor Kurang Sabaran

BACA JUGA:Tak Sekadar Bersih Lingkungan, Gotong Royong Minggu Bersih Kecamatan Gandus juga Ciptakan Kebersamaan

" Tidak semua proyek yang kami kerjakan ini, kami menangkan. Sebab, sesuai aturan kita juga ikuti tender atau lelang. Sehingga hal ini tidak ada jual beli proyek. Pastinya sebelum mengerjakan proyek ataupun kegiatan, sudah melalui proses lelang," katanya, sore kemarin.

Sebelumnya, Charma menyebut proyek pengaspalan jalan itu pengajuan dari bantuan gubernur (bangub). Namun tidak jadi dikerjakan tahun 2023, dan akan dimundur 2024. Karena itu dia akan mengembalikan modal kongsi dari pelapor. “Saya butuh waktu, sebab lagi pengajuan tagihan ke pemerintah. Nanti kalau semua tagihan cair, akan saya bayarkan (ke pelapor),” ucapnya.  (afi/kms/air/)

 

 

Tag
Share