Warga Minta Orgen Tunggal Diizinkan Malam Hari, Kapolsek Cengal Tegas Beri Jawaban Menohok!
Diskusi Jumat yang digelar Polsek Cengal, ada usulan orgen tunggal digelar malam hari. Foto: nisa/sumateraekspres.id--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Polsek Cengal menerima berbagai masukan, umpan balik, dan kritik dalam program Jumat Curhat di halaman Kantor Polsek Cengal pada Jumat, 5 Januari 2024.
Masukan tersebut bervariasi mulai dari permintaan izin untuk acara musik live hingga larangan malam hari dan permintaan peningkatan akses jalan.
Herman, warga Desa Ulak Kedondong, meminta agar polsek mengizinkan acara musik live, khususnya penggunaan organ tunggal.
"Selama perayaan hingga larut malam dengan tetap memperhatikan langkah-langkah keamanan,"usulnya.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang dan Sekitarnya Jumat 5 Januari 2024
Nah, Kapolsek Chandra Kirana SH, sebagai pimpinan Polsek Cengal, meresponsny.
Dia menyatakan bahwa regulasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan jelas melarang acara musik live.
"Apalagi yang berlanjut hingga malam,"tegas Kapolsek.
Dia menekankan bahwa mengikuti arahan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, acara dengan musik remix juga dilarang karena potensi dampak negatif yang lebih besar.
"Ini sudah jelas tidak diperbolehkan," tegasnya.
BACA JUGA: Ini Ternyata Penyebab Pesawat JAL 516 Tabrakan di Bandara Haneda Tokyo
BACA JUGA: Alvin Lim: Ferdy Sambo Tidurnya di Ruang KPLP yang Ber-AC, Begini Bantahan Kalapas Salemba
Polisi bertujuan untuk mencegah keributan, perkelahian, peredaran minuman beralkohol, dan narkoba, yang dapat menimbulkan risiko ketertiban dan keamanan masyarakat.