Dinyatakan Lolos, PPPK Diminta Isi Daftar Riwayat Hidup
BKPSDM Kabupaten OKU Timur menghimbau peserta PPPK yang dinyatakan lolos agar melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH). -FOTO: HOLID/SUMEKS-
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur, menghimbau peserta PPPK yang dinyatakan lolos agar melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
Kepla BKPSDM Kabupaten OKU Timur H Sutikman mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pengumuman resmi terkait batas waktu dan prosedur untuk mengisi DRH, yakni melalui surat resmi nomor 09/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2023,
Peserta yang telah lolos seleksi diwajibkan untuk mengisi DRH dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
"Untuk peserta yang dinyatakan lolos segera lengkapi berkas. Lalu bagi yang masih ada keraguan-raguan jangan langsung submid bisa konsultasi di BKPSDM OKU Timur," katanya, Selasa 2 Januari 2024.
BACA JUGA:Peserta Adukan Ketidakadilan, Pengumuman Seleksi PPPK Muratara Dibatalkan DPRD
BACA JUGA:Perjalanan Inspiratif Yulian Isrowadi: Dari Gaji Rp10 Ribu Per Bulan, Menunggu 27 Tahun untuk Jadi PPPK
Selain itu, peserta juga melengkapi keterangan sehat jasmani rohani yang di keluarkan oleh rumah sakit. Serta surat keterangan bebas narkotika yang bisa di dapat dari BNNK atau ke Rumah sakit.
"Apabila peserta tidak melengkapi data atau dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur atau mengundurkan diri," ujarnya.
Lalu apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi materai 10.000.
"Selanjutnya peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri," katanya.
"Dan kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya," bebernya.
BACA JUGA:Ribuan Formasi PPPK Tak Terisi, Nihil Pelamar, Banyak Tak Penuhi Passing Grade
BACA JUGA:Baru 323 Instansi yang Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru, Sisanya Kapan?
Kemudian, peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan yang dapat diusulkan untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Dan memperoleh Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Bahkan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu atau menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan.
Dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.(lid)