https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pupuk Subsidi Hanya Boleh Ditebus di Kios Resmi

ANGKUT PUPUK : Pekerja mengangkut pupuk subsidi dari gudang pupuk untuk didistribusikan ke petani di berbagai daerah Provinsi Sumsel. -FOTO: EVAN/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ada dugaan penjualan pupuk bersubsidi di sejumlah daerah dilakukan oleh pengecer tidak resmi. PT Pupuk Indonesia (Persero) pun menegaskan pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi.

Selain itu harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi wajib diberlakukan pada seluruh mitra kios pupuk lengkap (KPL) yang berjumlah lebih dari 25.000 di Indonesia.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi jaringan Pupuk Indonesia.

HET ditetapkan Pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios, bukan diantar ke lokasi petani bahkan perorangan,” ungkap SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda.  

Dia memastikan distribusi atau penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan Pupuk Indonesia sudah berjalan baik. Pasalnya, distribusi mulai dari gudang lini I sampai kios sudah terdigitalisasi.

BACA JUGA:Siasati Mengantuk Saat Mengemudi Mobil untuk Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

BACA JUGA:Kecelakaan Balapan Liar di Tanjung Senai, 2 Remaja Tewas. Begini Firasat Orang Tua Imam

 

Dalam mendukung proses pendistribusian, Pupuk Indonesia didukung oleh fasilitas distribusi seperti 15 unit pengantongan dan dis- tribution center, 13 kapal dengan 222 rute angkutan laut, 8.131 armada truk angkutan darat, 581 gudang dengan kapasitas 2,89 juta ton, memiliki 1.077 jaringan distributor, serta lebih dari 25.000 mitra kios resmi.

Kendati demikian, Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh petani untuk aktif memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi.

Layanan pelanggan bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001. Adapun, layanan pelanggan ini beroperasi pada jam dan hari kerja.

Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare.

Selain itu, komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi sembilan komoditas saja. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao. Melalui aturan ini, subsidi pupuk ditetapkan dua jenis yaitu urea dan NPK. Petani tersebut tidak dapat menebus pupuk bersubsidi. (fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan