Aksi Koboi Polisi Polda Sumsel : Jika Terbukti Silahkan Proses Sesuai Hukum yang Berlaku
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi,MM saat dimintai tanggapannya terkait aksi 'koboy' yang dilakukan oleh seorang pria diduga oknum anggota Polri yang viral di media sosial. Foto: Kms A Rivai/sumateraekspres.ideraekspres--
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Oknum polisi tak boleh Koboi, personel Polri seharusnya jadi pengayom dan pelindung masyarakat.
Penegasan ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi,MM saat dimintai tanggapannya terkait aksi 'koboi' yang dilakukan oleh seorang pria diduga oknum anggota Polri yang viral di media sosial.
Polisi Koboi itu saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Semestinya jika ada hal-hal yang tidak sesuai hati alangkah baiknya kita bicarakan secara baik-baik kepada masyarakat. Bukan justru melakukan tindakan yang mencoreng citra institusi Polri,' pinta Kombes Pol Supriadi, Selasa 19 Desember 2023.
BACA JUGA:Pengendara Alphard Sempat Diamankan Propam Polda, Diperiksa Polrestabes Palembang
Terkait hal ini, Supriadi menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Karena memang Laporan Polisi (LP) nya ada disana, dan kalau memang dari hasil pemeriksaan oknum Polri tersebut terbukti silahkan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Pamen Polri alumni Akpol 1991 ini.
Berita sebelumnya, Pengendara mobil mewah Aplhard di Palembang, berulah lagi. Sebelumnya, pengendara Alphard hitam B 1092 PYD, viral menerobas coran basah di Jl Macan Lindungan.
Terbaru, pengendara Alphard putih terpasang nopol BG 999 ED, melakukan intimidasi.
Videonya viral di berbagai media social (medsos) intagram di Palembang, Senin, 18 Desember 2023. Korbannya, Dodi Trisna Amijaya (34), sudah melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Pengendara Alphard Sempat Diamankan Propam Polda, Diperiksa Polrestabes Palembang
BACA JUGA:Anda Mau Jadi Dosen ? Berikut 6 Cara beserta Syarat yang Perlu Diperhatikan
Dalam laporan polisinya, nomor: LP/B/2877/XII/2023/SPKT/Polrestabes Palembang, terlapor yang masih dalam penyelidikan identitasnya, disangkakan dugaan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.