Boim Tak Pandang Bulu Lagi dalam Aksi Curanmor, Motor Teman Sendiri Diembat
TANGKAP: Tersangka pelaku curanmor milik teman sendiri, Arbain alias Boim, yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Sanga Desa. -FOTO: IST-
SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Saling kenal, tidak menghalangi Arbain alias Boim (30), untuk melakukan tindak kejahatan. Sepeda motor milik temannya sendiri jadi sasaran pencuriannya, Yamaha R15 hitam nopol BG 6419 ADP.
Motor milik Iqbal Almadani (23), warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dicuri sekitar pukul 08.00 WIB, Minggu (10/12). Korban sempat memergoksi aksi pencuri yang dikenalnya karena satu desa.
"Namun saat dipanggil korban, pelaku tak bergeming. Terus pergi sambil membawa sepeda motor korban," jelas Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH, Senin (11/12).
Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hapis Zulpad, langsung melakukan pengejaran setelah mendapat laporan korban.
BACA JUGA:Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran di Jalintim, Dua Pelaku Curanmor Kena Garuk 'Srigala
BACA JUGA:Boby Palak Curup, Spesialis Curanmor yang Licin, Akhirnya Diciduk Polres Lubuklinggau
“Tujuh jam kemudian, atau sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka berhasil diringkus,” tegas Nasirin.
Tersangka Boim sudah kabur dan bersembunyi di Desa Beringin Baru, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura). “Alhamdulillah tersangka berikut sepeda motor milik korban, dapat kami amankan kembali,” ucap Nasirin.
Modusnya, tersangka mencuri motor korban dengan merusaknya menggunakan kunci letter T modifikasi. Sebab, tidak ada yang meminjam kunci motor milik korban.
“Kunci letter T modifikasi yang digunakan tersangka, juga sudah kami sita,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Boim dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Yang ancaman pidananya hukuman 7 tahun penjara," pungkas Nasirin. (kur/air)