Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran di Jalintim, Dua Pelaku Curanmor Kena Garuk 'Srigala" Talang Kelapa

Dua pelaku curanmor yang kena garuk tim Srigala Polsek Talang Kelapa di Jalintim. Foto : akda/sumateraekspres.id--

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Serigala Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin sukses menangkap duo kriminal yang telah lama meresahkan warga sekitar.

Kefuanya Riki Pirnanda (22) dan Sohib Pali (20) ditangkap dengan barang bukti berupa sepeda motor Revo yang mereka curi.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Talang Kelapa, Senin malam, mengenai serangkaian pencurian sepeda motor.

Kapolsek Talang Kelapa AKP Sari Aprilya Ramahadani S.SH SIK menyatakan bahwa kedua pelaku tertangkap saat sedang beraksi di Jalan Camat, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa.

BACA JUGA:Langsung Bersua Irak, Indonesia Terus Tatap Tiket Piala Dunia 2026. Berikut Agenda Merah Putih di Grup F

BACA JUGA:Keren! Masuk 1 dari 6 Legenda Dunia, Ronaldo Cetak Rekor 100 Gol dalam Tiga Dekade Berbeda

"Masyarakat yang menjadi korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib,"tegasnya.

Kedua pelaku berusaha mencuri sepeda motor yang terparkir di luar rumah, dimana kunci sepeda motor korban terlupakan.

Mereka berhasil membawa kabur sepeda motor korban, namun sayangnya, korban menyadari hal tersebut dan melakukan pengejaran.

Kejar-kejaran ini berlangsung di tengah kemacetan jalan lintas timur Palembang betung, hingga akhirnya, korban berhasil mengejar dan menghentikan pelaku.

Sayangnya, pelaku mencoba kabur dan terjatuh saat motor yang mereka kendarai mengalami kecelakaan.

BACA JUGA:Awas Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Ciri-Cirinya!

BACA JUGA:Harry Kane Menggila, Bawa The Three Lions Inggris Comeback Sekaligus Lolos ke Piala Eropa

Petugas dari Tim Serigala Talang Kelapa segera menanggapi laporan masyarakat dan berhasil menangkap kedua pelaku dengan cepat.

"Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa ini bukan kali pertama kedua pelaku terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor,"sambungnya.

Bahkan, Riki Pirnanda merupakan residivis kasus pencurian mobil sebelumnya.

Mengingat perbuatan kedua pelaku yang telah meresahkan masyarakat, mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

BACA JUGA:Pasangan Sejoli Ini Kompak Edarkan Pil Ekstasi. Begitu Nasib Mereka Usai Kena Ciduk Polisi!

BACA JUGA:Cuma 5 Hari, Buruan Daftar Lowongan Kerja PT KAI. Ini Rincian Formasinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan