https://sumateraekspres.bacakoran.co/

5 Tata Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi dalam persidangan di Pengadilan

Pengajuan tuntutan pidana dan pembelaan baru dapat dilakukan setelah terlebih dahulu ada pernyataan hakim ketua sidang bahwa pemeriksaan perkara telah selesai.--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ada beberapa cara untuk mengajukan tuntutan pidana dan pembelaan (pledoi) dalam persidangan di pengadilan yang patut diketahui baik itu terdakwa dan pengacara atau kuasa hukum serta jaksa.

Menurut hukum yang berlaku, aturan mengenai tuntutan pidana dan pembelaan adalah setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.

Selanjutnya, terdakwa dan/atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.

Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan, segera diserahkan kepada hakim ketua sidang, dan diserahkan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.

BACA JUGA:Tolak Eksepsi, Lanjut Sidang Kasus Akuisisi

BACA JUGA:Hadapi Sidang Skripsi dengan Tips dan Trik Ini, Auto Lebih Siap!
 
Terhadap tuntutan pidana (rekuisitor) yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum berhak mendapat kesempatan mengajukan pembelaan.

Atas pembelaan itu, penuntut umum berhak pula mengajukan jawaban atau replik. Setelahnya, terdakwa atau penasihat hukum berhak untuk mengajukan duplik atau jawaban kedua kali (rejoinder) (hal. 259).
 
Berikut ini tata cara pengajuan tuntutan pidana, pledoi, dan jawab-menjawab. Pengajuan tuntutan pidana dan pembelaan baru dapat dilakukan setelah terlebih dahulu ada pernyataan hakim ketua sidang bahwa pemeriksaan perkara telah selesai.

Dengan kata lain, penuntutan dan pembelaan merupakan tahap lanjutan setelah pemeriksaan terhadap perkara dianggap selesai oleh ketua sidang. Berikut ini adalah tata cara pengajuan tuntutan pidana dan pembelaan.

BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi Akuisisi Saham Dilimpahkan, Mantan Bos PTBA Tunggu Jadwal Persidangan

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Segera Sidang

1. Diajukan atas permintaan hakim ketua.

Walaupun tindakan penuntutan merupakan fungsi yang melekat pada instansi penuntut umum, fungsi tersebut baru dapat digunakan setelah ketua sidang meminta kepadanya untuk mengajukan penuntutan.

Demikian halnya dengan pengajuan pembelaan. Walaupun merupakan hak yang melekat pada diri terdakwa atau penasihat hukum, giliran untuk mengajukan pembelaan disampaikan tahap tertentu setelah hakim memintanya mengajukan pembelaan 

2. Mendahulukan pengajuan tuntutan dari pembelaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan