https://sumateraekspres.bacakoran.co/

5 Tata Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi dalam persidangan di Pengadilan

Pengajuan tuntutan pidana dan pembelaan baru dapat dilakukan setelah terlebih dahulu ada pernyataan hakim ketua sidang bahwa pemeriksaan perkara telah selesai.--

KUHAP telah menentukan giliran antara penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum mengajukan tuntutan dan pembelaan maupun jawaban atas pembelaan.

Giliran pertama diberikan kepada penuntut umum untuk mengajukan tuntutan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa 
Setelah mengajukan tuntutan, baru giliran terdakwa atau penasihat hukum mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Distribusi Semen di Anak Perusahaan PT Semen Baturaja, PT BMU Terancam Sanksi Huk

BACA JUGA:Nah Kan, Namanya Disebut Terima Rp40 M dalam Sidang, Anggota III BPK Achsanul Qosasi Akhirnya Ditahan Kejagung
 
Memberikan giliran pertama kepada penuntut umum untuk mengajukan tuntutan adalah logis.

Karena pembelaan yang akan diajukan terdakwa atau penasihat hukum erat sekali hubungannya dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum.

Alasan kenapa pembelaan terdakwa ditempatkan setelah penuntut umum mengajukan tuntutan adalah agar ia dapat menanggapi selengkapnya dasar-dasar dan alasan yang dikemukakan penuntut umum dalam tuntutannya.

3. Jawab-menjawab dengan syarat terdakwa mendapat giliran terakhir

Dan , giliran terakhir untuk menjawab diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukum merupakan syarat dalam jawab-menjawab.

BACA JUGA:Kasus Korupsi KONI Sumsel Segera Naik ke Persidangan, Tapi Satu Tersangka Tak Ditahan

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Pangkul: Kedua Terdakwa Akui Kesalahan, Janji Kembalikan Uang Negara

Selama penuntut umum masih diberikan kesempatan untuk menjawab atau menanggapinya, selama itu pula terdakwa atau penasihat hukum harus diberikan kesempatan yang sama, kecuali mereka sendiri tidak mempergunakan hak tersebut 

4. Tuntutan, pembelaan, dan jawaban dibuat secara tertulis.

Bentuk tuntutan pidana, pembelaan, dan semua jawaban yang berhubungan dengan penuntutan dan pembelaan dibuat dengan cara tertulis.

Setelah itu dibacakan dan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan. Pembelaan dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua di mana aslinya diserahkan kepada ketua sidang setelah selesai dibacakan.

Turunan tuntutan dan jawaban penuntut umum diserahkan ke terdakwa atau penasihat hukum. Sebaliknya, turunan pembelaan dan jawabannya juga diserahkan ke penuntut umum oleh terdakwa atau penasihat hukum.
 
5. Pengecualian bagi terdakwa yang tidak pandai menulis.

Bagi terdakwa yang tidak pandai menulis, maka pembelaan dan jawaban dapat dilakukan secara lisan di persidangan dan dicatat oleh panitera dalam berita acara sidang. (irf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan