Bawa Sajam dan Senpi, Dua Pria Diamankan

SENPI: Polsek Cengal berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan membawa sajam dan senpi. --

Berdalih buat Jaga Diri

KAYUAGUNG - Giat patroli dialogis Polsek Cengal membuahkan hasil. Saat patroli polisi mendapatkan kedua tersangka membawa senpira laras pendek beserta amunisi dan sajam. Hal itu dibenarkan Kapolres OKI AKBP Diliyanto melalui Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana. “Saat itu saya bersama Kanit Reskrim Bripka Ewin Licardo dan anggotanya patroli di seputaran Jl Raya Cengal melihat dua tersangka yakni RK dan RMS warga Lebak Beriang membawa senpira dan saja,” ujarnya, kemarin (8/12).

BACA JUGA:Bermodal Gunting, Nekat Curi Bentor

BACA JUGA:HARUS TAHU, Ini Loh Aturan Baru Perjalanan Selama Libur Nataru 2024. Apa Saja yang Dibatasi?

Dikatakannya, kedua tersangka mencurigakan hingga polisi melakukan penggeledahan. “Kami lihat gelagat keduanya mencurigakan. Makanya saat akan melintas kami lakukan pemberhentian dan langsung melakukan pemeriksaan,” terangnya kemarin (8/12).

Dari tangan RK, lanjutnya, ditemukan satu pucuk senjata api laras pendek warna silver berikut empat amunisi dan sarung warna hitam. Sedangkan dari tangan RMS ditemukan sebilah sajam beserta sarungnya yang diselipkan di pinggang.

“Kegiatan patroli akan terus dilakukan dalam rangka kegiatan Operasi Mantab Brata Tahun 2023 di seputaran Pasar Cengal dan sekitarnya untuk menciptakan kondisi keamanan yang aman dan damai menjelang pemilu,” tegasnya.

Untuk selanjutnya kedua tersangka dibawa diamankan dan dibawa ke Polsek Cengal guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kalau dari keterangan keduanya hanya untuk berjaga-jaga tapi masih kami dalami,” bebernya.

Pasal yang dilanggar oleh pelaku berupa tindak pidana tanpa hak menyimpan, menyembunyikan, menguasai, memiliki senjata api beserta amunisi yang bukan profesinya dan tindak pidana tanpa hak menyimpan, menyembunyikan, menguasai, memiliki senjata tajam yang bukan profesinya.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,” katanya. Dengan kegiatan ini, ia diharapkan dapat membuat kegiatan masyarakat dan peserta pemilu aman dalam beraktifitas tanpa gangguan serta rasa takut. 

“Kami  imbau ke seluruh lapisan masyarakat, agar stop membawa atau menyimpan senjata api ilegal maupun senjata tajam yang bukan profesinya,” tandasnya. (uni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan