Pemalak Sopir Bus Wisata di Kawasan Monpera Ditangkap Polisi, Tak Disangka Ini Alasan Mereka Lakukan Itu

Pemalak Sopir Bus Wisata di Kawasan Monpera Ditangkap Polisi, Tak Disangka Ini Alasan Mereka Lakukan Itu--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari Ilham Reza Hidayat (25), warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, terkait pencurian dengan kekerasan dan perampasan pada Senin (27/11) sekitar pukul 17.00 WIB di belakang Monpera.

Tiga pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang pada Selasa (28/11) pagi.

Pelaku utama, Abdul Ibrahim (43), berhasil menodong senjata rakitan pada korban, merampas uang Rp 1,5 juta dari dompet korban, sementara Yandri Saputra (28) dan Ahmad Aryadi (34) terlibat dalam ancaman menggunakan pisau.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, seorang sopir bus pariwisata dari Jakarta ke Pekanbaru, berhenti di bawah Jembatan Ampera untuk mengambil foto.

BACA JUGA:Antar Wisatawan, Sopir Ditodong Senpi, Kejadian di Taman Ampera, Parkir Rp50 Ribu, Uang Rp1,5 Juta Dirampas

BACA JUGA:3 Lokasi Wisata ala warga lokal di Hong Kong yang Sayang untuk Dilewatkan saat Liburan akhir Tahun

Setelah diparkir di sekitar lokasi, korban dan kernetnya pergi ke toilet. Saat korban hendak kembali ke mobilnya, juru parkir meminta bayaran parkir sebesar Rp 75 ribu.

Sementara korban menawarkan Rp 50 ribu. Pertikaian ini berujung pada ancaman senjata dan perampasan uang.

Menurut Haris, peristiwa ini semakin intens ketika Abdul Ibrahim mengancam korban dengan senjata dan merampas uang. Kernet, Reza, juga terancam oleh pisau yang diberikan oleh Ahmad Aryadi kepada Yandri Saputra.

Tertangkapnya ketiga pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dari warga sekitar.

BACA JUGA:Cughop Sanghe Jadi Daya Tarik Wisatawan

Tiga pelaku ini merupakan residivis, dengan Abdul Ibrahim sebagai pimpinan. Senjata yang digunakan masih dalam pencarian, setelah Abdul Ibrahim mengakui membuangnya ke Sungai Musi.

Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP atau Pasal 368 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Selain mengamankan pelaku, pihak berwenang juga menyita tas tempat dompet korban dan pisau yang digunakan. Abdul Ibrahim mengakui tindakan mereka dipicu oleh kesalahan korban yang menolak membayar parkir sebesar Rp 75 ribu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan