Kabur setelah Razia Ilegal dan Aniaya Warga, Oknum Polisi Ini Ditangkap di Palembang

KONFERENSI PERS: Wakapolres Muratara Kompol I Putu Suryawan SIK, didampingi Kasi Propam Iptu Rusdan, menggelar konferensi pers setelah ditangkapnya Bripka Riski, yang menggelar razia ilegal dan menganiaya warga. -FOTO: IST-

Razia Ilegal, Aniaya Warga

MURATARA – Oknum polisi yang membikin malu dan repot kesatuannya di Polres Muratara, akhirnya berhasil ditangkap di Kota Palembang. Bripka Riski yang sebelumnya melakukan razia ilegal itu, menganiaya Darmadi (57).

“Iya betul, yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polres Muratara dan ditahan, untuk diperiksa dan diproses sesuai prosedur yang berlaku," tegas Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Whardani SIK MH, melalui Wakapolres Kompol I Putu Suryawan SIK, Selasa (28/11).

BACA JUGA:Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Sumsel Gerebek Kawasan Tangga Buntung. Ini Hasilnya!

BACA JUGA:Perbaikan LPJU Terbatas Alat dan Teknisi

Putu menyebut, sebelumnya Propam Polres Muratara sudah mencari yang bersangkutan ke sejumlah di Muratara dan Kota Lubuklinggau. Namun tidak bertemu, termasuk tidak ada lagi di rumahnya. “Ternyata dia kami dapati di wilayah Kertapati, Kota Palembang,” ungkapnya.

Bripka Riski baru ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB, Senin (27/11). “Selanjutnya kami amankan. Untuk proses sudah dilakukan dan dikenakan sanksi etik dengan ancaman maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegas Putu.

Dalam konferensi pers kemarin, Putu atas nama Polres Muratara kembali menyampaikan permohonan maaf seluas-luasnya terhadap masyarakat maupun keluarga korban atas perilaku buruk oknum yang mencederai nama baik insitusi Polri ini.

        "Yang bersangkutan melakukan tindakan di luar wewenang, melakukan penganiayaaan, merampas kunci motor korban. Selain sanksi etik, dia juga dilaporkan pidana oleh korban. Kami  sudah tangani dan saat ini tengah proses," ucap Putu, mantan Kanit 3 Jatanras Polda Sumsel.

Putu juga mengimbau kepada masyarakat, bilamana ada oknum anggota Polri di Muratara yang bertindak di luar wewenang tanpa surat perintah,  agar segera dilaporkan ke Polres Muratara. Baik ke nomor laporan pengaduan yang sudah disebar atau datang langsung.

“Setiap laporan warga akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Kami akan tindak tegas oknum yang mencederai nama baik insitusi ini," tutur suami dari AKP Putu Eka Dhenda Jayanti SIK, tersebut.

  Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini berawal Aidil (25), mengendarai sepeda motornya karena tengah mengurus istrinya yang melahirkan prematur. Aidil dihentikan Bripka Rs di jalan lintas Kecamatan Rupit-Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Kelurahan Muara Rupit.

Senin (19/11) itu, sekitar pukul 03.00 WIB. Bripka Rs yang tidak mengenakan seragam dinas, mengaku sedang menggelar razia.  Aidil mengaku lupa membawa STNK. “Aku disetop dia, bilang razia. Dia tidak pakai baju seragam (Polri). Aku minta tolong karena urusan darurat, istri aku sedang lahiran. Dia bilang bukan urusannya,” beber Aidil, Rabu (22/11).

Aidil sempat ditantang berkelahi, tapi tidak diladeninya. Dia memilih menelepon orang tuanya, Darmadi (57), minta bawakan surat-surat motornya. Sampai di lokasi, Darmadi menunjukkan STNK motor dan berusaha menengahi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan